Oleh Givary Apriman pada hari Rabu, 21 Okt 2020 - 15:42:52 WIB
Bagikan Berita ini :

150 Ribu Pekerja Belum Terima Subsidi Gaji, Ini Kata Menaker Ida Fauziah

tscom_news_photo_1603269699.jpg
Menaker Ida Fauziyah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan bahwa saat ini terdapat sebanyak 150 ribu orang pekerja yang masih belum atau tertunda, menerima bantuan subsidi upah (BSU) dari Pemerintah.

Hal tersebut, disebabkan karena ada kesalahan atau tidak validnya pada nomor rekening dan nomor induk kependudukan (NIK) dari para pekerja.

"Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," kata Ida Fauziyah melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/10/2020).

Untuk itu, Menaker akan mengembalikan data 150 ribu pekerja itu kepada BPJS Ketenagakerjaan, untuk selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada perusahaan untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji.

"Karenanya data tersebut akan kita kembalikan lagi kepada BPJS Ketenagakerjaan, untuk selanjutnya dikembalikan kepihak perusahaan agar kembali dilakukan perbaikan data oleh pekerja," ujarnya.

Selain itu Politisi PKB tersebut juga menyebut kalau saat ini pemerintah telah menyalurkan BSU kepada 12,16 juta atau setara dengan 98,09 persen.

Berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji tahap I telah tersalurkan kepada 2,48 juta penerima atau 99,43 persen dari total penerima.

Kemudian untuk tahap II sudah tersalurkan sebanyak 2,98 juta penerima atau setara dengan 99,38 persen. Lalu tahap III sudah tersalurkan sebanyak 3,47 juta penerima atau 99,32 persen.

Selanjutnya tahap IV sudah sebanyak 2,62 juta penerima atau 94,09 persen dan tahap V telah tersalurkan sebanyak 602 ribu penerima atau sekitar 97,39 persen dari total penerima.

Subsidi gaji disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin kedua subsidi gaji.

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji termin I ini selesai," pungkasnya.

tag: #pekerja  #subsidi  #bpjs-ketenagakerjaan  #pkb  #kemnaker  #tenaga-kerja  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...