Oleh Ilham Bintang pada hari Rabu, 21 Okt 2020 - 20:02:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Mahfud, Riwayatmu Kini

tscom_news_photo_1603285351.jpg
Ilham Bintang (Sumber foto : Istimewa)

Menyedihkan menyaksikan penampilan Prof Mahfud MD dalam program Indonesia Lawyers Club ( ILC-TVOne) Selasa (20/10) malam. Menkopolhukam itu, begitu jauh dia berbicara untuk jarak yang begitu dekat: mengonfirmasi kebenaran ucapan George Washington yang pernah mengatakan “kalau mau lihat manusia berubah berikan dia kekuasaan”.

Seperti itulah Mahfud kini. Bandingkanlah Mahfud dengan sebelum ini, paling tidak tahun lalu. Masih segar dalam ingatan kita saat dia meradang lantaran batal (dibatalkan) maju sebagai Cawapres mendampingi Jokowi sebagai Capres dalam Pilpres 2019.

Kita mafhum kalau dia gusar. Sudah ukur jahit pakaian putih. Malah pada hari H, ia pun sudah standby di satu tempat menunggu pengumuman resmi. Eh, ternyata bukan dia yang dipilih.

“Tidak ada hal baru dari pengkritik pemerintah sekarang," ujarnya. Secara khusus dia menyebut Gatot Nurmantyo, Amien Rais, dan Dien Syamsuddin. “Justru kritik itu dulu kita yang sampaikan kepada mereka,” tambahnya.

Hanya kritik Rizal Ramli pada sikap represif aparat pengamanan yang dia akomodasi dan janjikan akan dievaluasi.

Tema ILC malam itu "Satu Tahun Jokowi Ma"ruf: Dari Pandemi Sampai Demonstrasi". Seperti biasa, Presiden/Host ILC sesuai tema membagi jumlah pembicara secara berimbang pihak yang prokontra. Pihak pemerintah VS para penanggap mewakili keahlian atau kompetensi di bidangnya masing-masing.

Budayawan Sudjiwo Tedjo diposisikan netral. Biasanya diberi kesempatan tampil terakhir sebagai pamungkas diskusi. Tapi kali ini tidak.

Yang mewakili pemerintah adalah Ketua Badan Legislasi DPR-RI, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menkominfo Johny G Plate, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Kepala BNPB Doni Doni Monardo, dan Prof Mahfud MD. Didukung Ketua Badan Legislasi DPR-RI Supratman Andi Agtas, yang menguraikan kronologi pembahasan UU Omnibus Law yang dinilainya sudah sesuai prosedur. Dia menjamin tidak ada penyelundupan pasal seperti yang dituduhkan sebagian orang.

Semua pembicara “wakil pemerintah” tampil berbicara secara normatif, kecuali Prof Mahfud. Ia juga diberi kesempatan bicara terakhir, maka posisinya seperti menjadi pamungkas. Keuntungan di posisi itu, banyak. Leluasa menggunakan waktu, terutama leluasa meng-counter dan mementahkan argumentasi pembicara terdahulu, tanpa bisa dibalas.

Karena posisi pamungkas itu sering diasumsikan isinya sebagai kesimpulan acara. Karni Ilyas sering memilih pembicara di posisi orang netral untuk pembicara terakhir, bukan wakil kedua pihak yang “berkelahi pikiran”. Jarang yang ditunjuk dari dua kelompok yang prokontra. (Saya sengaja menghindari istilah Cebong VS Kampret untuk tidak memperpanjang polarisasi politik identitas di masa Pilgub DKI 2017dan Pilpres 2019).

Mahfud tengah berbicara ketika di layar ponsel saya muncul notifikasi. Dari seorang kawan, wartawan senior, mantan pemimpin redaksi koran penting. Dia kirim pesan via WA. Dia curhat lelah mengikuti penuturan Mahfud, mencurigai Karni Ilyas memberi keistimewaan pada Menkopolhukam menggunakan waktu hampir setengah jam menurut hitungan dia.

Saking kecewanya, dia mematikan televisi saat Mahfud masih bicara. Tanggapan saya kepada kawan itu begini. Jangan salah, Mahfud justru membenarkan seluruh kritik pembicara yang mengkritik pemerintah dengan memaparkan semua pemerintahan sebelum Jokowi melakukan hal sama.

Dari Bung Karno, Pak Harto, Pak Habibie, Gus Dur, Megawati. Semua juga punya kesalahan, bahkan semua dianggap melanggar Pancasila. Itu yang membuat Bung Karno, Pak Harto, dan Gus Dur. Mahfud mengasihankan seperti dalam joke pedagang jeruk asal Madura yang diprotes pembeli karena jeruknya kecut. Pedagang itu berkilah. "Sampeyan masih mending cuma beli sekilo, tapi ribut. Saya beli satu Colt asem semua, diam saja."

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #mahfud-md  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...