Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 22 Okt 2020 - 18:29:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Tuntutan JPU soal Kendalikan 13 MI Tidak Terbukti Selama Persidangan

tscom_news_photo_1603366165.jpg
Heru Hidayat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk menegaskan bahwa dirinya tidak mengendalikan dan mengatur 13 Manajer Investasi (MI) sebagaimana dituduhkan kepadanya dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hal ini dikatakan Heru Hidayat ketika membacalan nota pembelaan atau pledoinya dalam lanjutan persidangan Perkara Pidana Tindak Pidana Korupsi Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst., Kamis (22/10/2020).

Sebagai orang awam dalam bidang hukum, Heru memahami bahwa perkara hukum adalah berbicara bukti dan segala sesuatunya harus berdasarkan dan dapat diterima akal sehat. Hal ini, jelas dia, menjadi pedomannya dalam menghadapi perkara ini.

Oleh karena ini, dia mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya mengendalikan dan mengatur 13 perusahaan MI melalui Joko Hartono Tirto. Padahal, jelasnya, fakta persidangan berkata lain.

“Dalam persidangan ini terbukti Joko Hartono Tirto menyatakan saya tidak tahu menahu dan tidak terkait mengenai urusan dengan Jiwasraya. Jika saya dituduh mendapat Rp10 triliun lebih, maka harus ada bukti yang menunjukkan aliran uang yang sebanyak itu sampai kepada saya," kata Heru Hidayat.

Bahkan, sambung Heru Hidayat, tak satupun MI yang dihadirkan dalam persidangan perkara itu yang menyatakan pernah berhubungan dan berkomunikasi dengan dirinya.

“Lalu bagaimana cara saya mengatur dan mengendalikannya?," tanya Heru dalam pledoinya.

Heru mengatakan bahwa dalam perkara itu dia dituntut lantaran dituduh menerima dana Rp10 dari Jiwasraya. Namun, dia menyatakan sepanjang persidangan, tak satu pun saksi baik dari Jiwasraya, para MI maupun broker, yang mengatakan pernah memberikan kepadanya dana sampai Rp10 triliun.

Dalam persidangan itu, sambung Heru, ahli dari BPK jugamengatakan hanya menghitung uang yang keluar dari Jiwasraya kepada Manajer Investasi dan digunakan untuk membeli saham. Ahli BPK itu, sebut dia, tidak pernah menyatakan adanya uang dari Jiwasraya yang mengalir sampai kepada Heru Hidayat.

“Kalau memang Saya yang dituduhkan menikmati uang Jiwasraya tersebut, kenapa ada sebuah perusahaan Manajer Investasi terkenal dalam perkara ini yang telah mengembalikan/menitipkan uang ke Kejaksaan,” kata Heru.

Terkait tuduhan menikmati aliran dana hingga Rp10 triliun itu, Heru pun menegaskan hingga saat ini tidak memiliki harta kekayaan mencapai Rp10 triliun. Oleh karena itu, dia membantah tuntuntan JPU.

Apalagi dalam tuntutan JPU, Heru Hidayat juga diminta untuk mengganti dana tersebut.

“Zaman sudah maju dan terbuka ini, dapat ditelesuri apakah Saya memiliki harta sampai sebesar Rp. 10 Triliun. Lalu darimana dapat dikatakan Saya memperoleh dan menikmati uang Rp. 10 Triliun lebih?” jelasnya dalam pledoi.

tag: #jiwasraya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...