Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 24 Okt 2020 - 21:32:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Menangkan Lion Air yang Digugat Penumpang, Pengamat: Hakim PN Jakpus Cerdas

tscom_news_photo_1603549937.jpg
Lion Air (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengamat Politik, Hukum dan Keamanan Dr Dewinta Pringgodani SH MH mengapresiasi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memenangkan maskapai swasta nasional terbesar, Lion Air yang digugat dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh mantan penumpangnya, Rolas Budiman Sitinjak.

Sebab, Lion Air sudah memberikan konsinyasi ke Rolas lewat PN Jakpus dalam masalah penerbangan pada 2011 silam.

"Hakim PN Jakarta Pusat cerdas memahami dasar masalahnya. Alasan hakim memenangkan Lion Air sangat tepat," kata Dewinta melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2020).

Kasus bermula saat Rolas hendak pulang dari Manado ke Jakarta pada 20 Oktober 2011.

Rolas tiba-tiba tidak mendapatkan tempat duduk dan harus menunggu pesawat terbang esok harinya.

Rolas tidak terima dan mengajukan gugatan ke PN Jakpus. Rolas kemudian menang dan Lion Air dihukum membayar ganti rugi kepada Rolas Rp 23 juta. Putusan baru berkekuatan hukum tetap pada 2018.

Pada September 2020, Rolas mengajukan PKPU ke PN Jakpus. Alasannya, Lion Air tidak mau melaksanakan putusan tersebut.

Mendapati hal itu, Lion Air kemudian melaksanakan putusan tersebut dengan inisiatif melaksanakan putusan itu pada 3 September 2020.

Kemudian Lion Air menitipkan uang ganti rugi itu lewat rekening PN Jakpus pada 14 September 2020.

Lalu apa kata PN Jakpus? "Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari Pemohon," demikian bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip dari websitenya.

Duduk sebagai ketua majelis yaitu Dulhusin dengan anggota Agung Suhendro dan Makmur.

Ketiganya menilai Lion Air telah mengajukan permohonan untuk melaksanakan eksekusi perkara tersebut. Maka pengadilan memberikan tanggapan positif atas permohonan tersebut.

"Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.411.000," ujar majelis.

Atas putusan itu, pihak Lion Air sependapat dengan putusan majelis PN Jakpus itu. Sebab sudah sepantasnya putusan tersebut ditolak.

"Konsinyasi kami diterima pengadilan dan kami sudah melaksanakan putusan tersebut," ujar Head of Corporate Legal Lion Air, Harris Arthur Hedar.

Sementara itu, Rolas saat dihubungi terpisah mengaku kecewa dengan proses hukum tersebut.

Sebagai konsumen, Rolas memerlukan waktu 9 tahun lebih untuk bisa mendapatkan haknya. Ia mengaku akan mengikuti proses hukum yang ada.

"Capek sudah pasti, ini semata-mata untuk memberikan edukasi kepada konsumen," ujar Rolas.

tag: #lion-air  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...