JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Polisi akhirnya resmi menetapkan PT Bososi Pratama sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam perambahan hutan lindung di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Awi Setiyono menyampaikan, pengusaha muda asal Kalimantan itu ditetapkan sebagai tersangka perambahan hutan oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Polisi menetapkan bos PT Bososi Pratama sebagai tersangka perambahan hutan lindung di Kowane Utara, Sulawesi Utara," ujar Brigjen Pol Awi Setiyono, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri di Jakarta.
Awi menjelaskan penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi menindaklanjuti 6 laporan masyarakat.
Untuk Komisaris Registernya : LP/A/0478/VIII/2020/Bareskrim tanggal 27 Agustus 2020 terkait penanganan kasus aktivitas penambangan nikel dalam kawasan hutan lindung tanpa izin Menteri yang dilakukan oleh PT Bososi Pratama.
Polisi menilai izin penambangan PT Bososi Pratama bermasalah.
Perusahaan nikel itu diduga menyampaikan laporan palsu untuk melakukan penambangan di hutan lindung.
"Juga pasal yang disangkakan pemegang Izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan rakyat (IPR), dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK), yang dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu," terang Awi.
Polisi sedang merampungkan pemberkasan kasus ini. Berkas perkara ditarget rampung dalam waktu dekat.
Perusahaan itu diancam Pasal 159 yang diberatkan dengan Pasal 163 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Ancaman pasal tersebut penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
AS diketahui memiliki beberapa perusahaan di bawah PT Bososi Pratama.
AS merupakan Komisaris Utama PT Bososi Pratama, Direktur PT. Core Axess Indonesia, Komisaris PT Ocean Energy, Direktur PT Sapta Jaya Mandiri, Direktur PT Palmina Adhikarya Sejati dan Komisaris PT Bososi Pratama Juta.