Oleh Givary Apriman pada hari Selasa, 03 Nov 2020 - 10:58:27 WIB
Bagikan Berita ini :

Provinsi Jatim Hingga DKI Naikkan UMP, APINDO : Pengusaha Bisa Potong Gaji Buruh

tscom_news_photo_1604375878.JPG
Buruh sedang melakukan aksi demonstrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Para pengusaha menyebut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/v/2020 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah tepat.

Tujuan tersebut adalah supaya para pelaku usaha bisa mematuhi aturan batas upah minimum bagi para buruh dan pekerja.

Untuk itu, para pengusaha sangat menyayangkan masih ada beberapa provinsi yang tidak mematuhi surat edaran Kemnaker tersebut.

Misalnya saja Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur hingga DKI Jakarta yang memutuskan tetap menaikan UMP bagi perusahaan yang tak terdampak Covid.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani mengatakan dengan adanya kenaikan UMP di beberapa provinsi yang menolak ini juga akan berpengaruh pada perusahaan dan pekerja dan bagi pekerja, kenaikan UMP konsekwensinya maka gaji pokok akan diturunkan.

"Kalau upah minimum menjadi tinggi, nanti upah riil di bawah upah minimum. Itu yang terjadi sekarang," kata Hariyadi melalui keteranganya, Selasa (03/11/2020).

Hariyadi menuturkan kalau para pengusaha juga tidak mampu untuk membayar upah yang sesuai dengan UMP.

Apalagi di tengah pandemi ini, beberapa pengusaha bahkan sudah terbukti membayarkan upah di bawah UMP karena arus kas yang terdampak Covid-19.

"Ini juga terjadi di banyak daerah terutama daerah-daerah yang upah minimumnya tinggi itu kebanyakan ketidakpatuhannya menjadi sangat besar karena tadi upah riilnya ternyaat dibawah upah minimum, itu," tuturnya.

Hariyadi menyebut hal tersebut terjadi karena ada ketidakseimbagan antara permintaan dan penawaran dan para buruh menuntut upah tinggi namun pada kenyataannya pengusaha tak mampu memenuhinya .

Oleh karena itu lanjt Hariyadi, SE Menaker ini sudah sangat tepat. Karena para pengusaha diwajibkan mematuhi standar UMP yang ditetapkan meskipun tidak mengalami kenaikan, sehingga upah ril yang diterima pun bisa sesuai dengan UMP atau bahkan di atas.

"Itu menunjukkan tidak seimbangnya antara permintaan dan penawaran, jadi yang bisa memberikan nilai sedemikian itu relatif sedikit. Kebanyakan enggak bisa, akhirnya terjadi seperti ini," pungkasnya.

tag: #buruh  #ump  #pengusaha  #covid-19  #kemenakertrans  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement