Oleh windarto pada hari Jumat, 06 Nov 2020 - 11:20:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Porsi Negara Di Pelabuhan Marunda Berpotensi Rugikan Negara

tscom_news_photo_1604636477.jpg
Kawasan Pelabuhan Marunda (Sumber foto : dok: Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria terus mencermati proses hukum antara PT Kawasan Berikat Nusantara (PBN) Tbk dengan mitra swastanya PT Karya Citra Nusantara (KCN) dalam masalah konsesi Pelabuhan Marunda.

Jelang keluarnya putusan PK tersebut, Pemda DKI Jakarta memohon Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya agar asset Negara tetap berada di tangan Pemda DKI Jakarta, ujar Ahmad Riza Patria dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan (6/11).

Sebelumnya PT KBN berhasil memenangkan gugatan perdata. PN Jakarta Utara dan PT Jakarta di antaranya memutuskan bahwa perjanjian yang dilakukan oleh pihak KCN bersama dengan Kementerian Perhubungan adalah cacat hukum dan dianggap tidak sah.

Atas keputusan tersebut, KCN mengajukan kasasi ke MA, dengan no.register: 2226 K/PDT/2019, pada 1 Juli 2019.

Di tingkat kasasi, MA mengeluarkan Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), karena gugatan sebelumnya dinilai mengandung cacat formil. Akibatnya konsensi PT KCN dengan skema kepemilikan sahamnya tetap berlanjut.

Melalui Hamdan Zoelva, KBN mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang saat ini tengah di proses di MA.

Wagub menilai implikasi aset negara dikelola swasta selama 70 tahun dengan porsi kepemilikan pemerintah yg sangat tidak signifikan sangat merugikan negara.

Wagub DKI menandaskan bahwa fokus kepentingan Pemda DKI Jakarta adalah menyelamatkan asset Negara dan asset Negara itu dapat memberikan pendapat kepada kas daerah.

Sebagaimana diketahui, Pemda DKI Jakarta adalah salah satu share holder di PT KBN selain pemerintah pusat. Ironisnya, PT KBN hanya mendapat porsi kepemilikan saham 15% di PT KCN. Sebaliknya, mitra swastanya, yakni PT KTU, justru mendapat porsi saham 85%.

Renegosiasi sudah dilaksanakan. Keluarlah adendum III yang menyepakati kepemilkan saham 50% PT KBN, 50% PT KTU. Kesepakatan itu dicatat di notaris dan Kmenterian Hukum dan Ham.

“PT KTU tidak mentaati kesepakatan tersebut. Keberadaan PT KBN sebagai wakil Negara diabaikan. Bahkan sejak tahun 2015, kami tidak pernah mendapatkan deviden sepeser pun, PT KCN pun tidak pernah melaksanakan RUPS, kami sebagai pemilik lahan justru kehilangan hak kontrol,” keluh Dirut PT KBN Sattar Taba.

Usaha KBN untuk merebut kembali asetnya tidak main-main. PT KBN kini melaporkan adanya dugaan tindak pidana oleh Direksi PT KCN ke Presiden, Wapres, Ketuga Mahkamah Agung, Kapolri, dan secara resmi mengajukan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan Direksi PT KCN ke Polda Metro Jaya, Kejaksaan Agung, bahkan KPK.

Di pihak lain, PT KCN mengaku telah mentaati seluruh prosedur dan aturan yang berlaku. Ditengah gugatan hukum PT KBN, perluasan pembangunan pelabuhan Marunda terus dilakukan.

“Kalau target omzet setahun jika tiga dermaga Pelabuhan Marunda telah rampung, minimal Rp 500 milyar hingga Rp 1 trilyun per tahun,” ujar Direktur KCN Widodo Setiadi kepada Antara di Jakarta, Kamis (5/11).

Widodo menambahkan adanya pembangunan Melabuhan Marunda membawa efek positif berantai, baik pendapatan kepada Negara maupun menumbuhkan lapangan pekerjaan baru, pungkasnya.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...