Oleh windarto pada hari Jumat, 06 Nov 2020 - 12:52:41 WIB
Bagikan Berita ini :

UU ITE Harusnya Untuk Lindungi Rakyat Bukan Kriminalisasi

tscom_news_photo_1604641961.jpg
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni (Sumber foto : dok: Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Publik dikejutkan dengan kejadian penahanan Badru, seorang pria di Lebak, Banten. Badru mendekam di kantor polisi karena mengunggah video seorang ibu hamil yang hendak melahirkan di kampungnya, tetapi harus ditandu sejauh tiga kilometer. Unggahan tersebut membuat berang pemerintah desa, karena dinilai mencemarkan nama baik.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengecam tindakan pemerintah desa dan polisi tersebut. Sahroni menyebut, reaksi keduanya terhadap unggahan Badru sangat tidak masuk akal. Menurut Sahroni, Undang-Undang (UU) 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) seharusnya melindungi rakyat.

“Ini hal yang tidak masuk akal. UU ITE yang seharusnya untuk melindungi rakyat, malah digunakan untuk mengkriminalisasi dan membungkam aspirasi warga,” ujar Sahroni dalam keteranganresminya kepadasejumlah media, Jumat (6/11/2020).

Sahroni menambahkan dalam menangani kejadian ini, polisi seharusnya bisa lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan. Sebab unggahan Badru sebenarnya merupakan bentuk keluhan dan kritikan warga.

“Polisi juga seharusnya lebih selektif dalam mengaplikasikan UU ITE ini, harus dilihat konteksnya. Jangan asal ada laporan langsung ditindak,” tegas Sahroni.

Menurut Sahroni, berbagai laporan yang masuk ke polisi, terutama berkaitan dengan suara rakyat sepatutnya benar-benar diteliti sebelum diambil tindakan.

“Polisi kan tugasnya mengayomi dan melindungi masyarakat, jadi apa pun yang berhubungan dengan suara dan aspirasi rakyat harus betul-betul dipahami. Kalau ada laporan yang enggak masuk akal atau menindas dan membungkam suara rakyat, ya jangan dilayani,” ujarnya.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...