BANDUNG (TEROPONGSENAYAN) -- Wakil Ketua MPR Dr. H.M. Hidayat Nur Wahid mengatakan, bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember 2020 adalah Pilkada yang melahirkan kedaulatan rakyat.
Untuk melahirkan kedaulatan rakyat, kita tidak boleh berubah dari kesepakatan bahwa seluruh agenda Pilkada adalah dalam rangka menguatkan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Pilkada bukan untuk membelah NKRI, menguatkan liberalisme, menguatkan kedaerahan, atau menjalankan ketentuan yang bertentangan dengan prinsip dasar bahwa Pilkada itu rezim Pemilu, Pemilu rezim reformasi,” tegas Hidayat Nur Wahid, Sabtu sore (7/11/2020).
Lebih lanjut HNW menerangkan, untuk melaksanakan Pilkada yang tidak bertentangan prinsip dasar itu, Pimpinan MPR mengusulkan kepada KPU agar membuat ketentuan yang mencantumkan NKRI di dalam visi dan misi calon kepala daerah.
Tujuannya agar apa yang dilaksanakan atau dijalankan oleh kepala daerah tidak keluar dari Empat Pilar MPR. “Kalau Empat Pilar sudah dijalan berarti tidak keluar dari NKRI,” kata HNW.
Hanya saja Pilkada Serentak 2020 tinggal menghitung hari, atau hari efektif menuju pelaksanaan Pilkada 9 Desember kurang dari satu bulan. Mungkin visi misi NKRI belum tercermin dalam visi misi calon kepala daerah untuk sekarang ini.
Maka, Hidayat Nur Wahid berharap, pada Pemilu yang akan datang masalah ini betul-betul diakomodasi, sehingga menjadi rujukan dalam menyusun visi misi calon kepala daerah. Dengan demikian, tidak ada kepala daerah yang mengampanyekan trisila atau ekasila, karena yang kita sepakati adalah Pancasila.