Oleh Givary Apriman pada hari Kamis, 12 Nov 2020 - 08:07:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Sekolah Kembali Tatap Muka, DPR : Orang Tua dan Satgas Covid-19 Daerah Menjadi Penentunya

tscom_news_photo_1605143224.jpg
Wakil Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mengenai kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Markarim yang mengijinkan sekolah kembali melakukan pembelajaran tatap muka.

Komisi bidang pendidikan DPR menegaskan pelaksanaan dari kebijakan itu, menjadikan orang tua peserta didik dan satuan tugas (Satgas) Covid-19 daerah sebagai penentu nya.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian dan dikatakannya saat ini untuk sekolah yang berada di zona hijau dan kuning, sudah kembali diizinkan untuk bersekolah atau melakukan pembelajaran tatap muka.

Selanjutnya untuk penerapannya sendiri di daerah, tinggal menunggu arahan dari masing-masing pemerintah daerah (pemda). Sebagai pihak yang paling memahami kondisi daerahnya masing-masing.

"Memang sudah kembali diijinkan untuk bersekolah atau belajar tatap muka. Tinggal menunggu arahan dari tingkat pemerintah daerah di masing-masing daerah saja. Tetapi dalam penerapan kegiatan belajar tatap muka ini, orang tua peserta didik dan satgas Covid daerah yang menjadi penentu nya," kata Hetifah, ketika dihubungi, Rabu (11/11/2020).

Lebih lanjut ditegaskan Hetifah, status orang tua peserta didik dan satgas Covid daerah sebagai penentu dari kebijakan sekolah tatap muka itu.

Berdasarkan aturan setiap sekolah yang akan kembali melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka, wajib harus mendapatkan rekomendasi dari satgas Covid daerah terlebih dahulu.

Selanjutnya peserta didik yang kembali belajar tatap muka di sekolah, juga harus berdasarkan ijin dari orang tuanya masing-masing. Begitu juga halnya dengan peran dari komite sekolah masing-masing yang turut menjadi penentu.

"Sehingga untuk kembali tatap muka itu terlebih dahulu setiap sekolah harus menerima rekomendasi dari satgas Covid daerah masing-masing. Dan untuk peserta didik nya sendiri kembali kepada keputusan dari orang tuanya, jika orang tua peserta didik tidak mengijinkan anaknya kembali ke sekolah berarti si anak mengikuti pembelajaran jarak jauh," ujarnya.

Selain itu, sebelum sekolah kembali melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka. Hetifah meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta pihak sekolah untuk terlebih dahulu mempersiapkan diri dengan memenuhi daftar periksa kesiapan sekolah yang meliputi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

"Sekolah harus menyiapkan diri untuk memenuhi daftar periksa. Ini mengakomodasi aspirasi dari masyarakat yang sudah menuntut dibukanya kembali sekolah dengan berbagai alasan yang menurut saya valid. Kita telah mengalami pandemi ini hampir setahun lamanya. Diharapkan semua orang sudah mulai terbiasa dengan protokol kesehatan dan menerapkannya dengan baik termasuk di sekolah," pungkasnya.

tag: #dpr  #komisi-x  #pendidikan  #kemendikbud  #sekolah  #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...