Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 19 Nov 2020 - 18:26:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Polri Resmi Tangani Kasus Cun Heng

tscom_news_photo_1605785164.jpg
Dwi Untung Atau Cun Heng (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Taslim alias Cikok resmi ditarik ke Bareskrim Mabes Polri.

Demikian disampaikan pengacara keluarga korban Taslim alias Cikok Butje Karel Bernard, SH dalam keterangan tertulisnya

“Setelah proses gelar perkara dilakukan bersama Wasidik Bareskrim, Dittipidum Bareskrim, Polda Kepri dan Polres Karimun, maka kasus itu resmi ditarik serta ditangani Bareskrim Mabes Polri,” kata Butje.

Butje menjelaskan, ditariknya kasus tersebut ditandai dengan berita acara serah terima dilakukan penyidik Polres Karimun kepada Bareskrim Polri.

“Saya harap ditariknya kasus ini, Bareskrim Polri dapat menyeret otak pembunuhan tersebut yakni Cun Heng alias Dwi Untung untuk dilakukan proses peradilan, demi menegakkan keadilan,” tegas Butje.

Sebelumnya, kuasa hukum Keluarga Taslim alias Cikok mengirim surat kepada Kabarerskrim Polri dan Kompolnas.

Surat tersebut bertujuan agar kasus pembunuhan yang diduga diotaki Ketua Apindo Karimun, Dwi Untung alias Cun Heng ini diusut secara serius, mengingat selama belasan tahun kasus pembunuhan berencana dan sadis ini tidak ditangani secara profesional dan transparan oleh aparat penegak hukum di Tanjung Balai Karimun.

“Benar kami telah mengirim surat kepada Kabareskrim dan juga Kompolnas,” ungkap Butje Karel Bernard, SH, kuasa hukum keluarga korban pembunuhan Taslim alias Cikok dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/10/2020).

Bernard menambahkan, kliennya meminta dengan sangat agar Bareskrim Polri profesional mengusut serta membawa ke peradilan semua pelaku yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Taslim alias Cikok.

Selain itu, sambung Bernard, Kompolnas diharapkan dapat melakukan asistensi, serta pengawasan penanganan kasus ini.

“Ini semua demi keadilan untuk keluarga klien kami,” tukas Bernard.

Sebelumnya, fakta baru muncul dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban Taslim alias Cikok.

Adalah surat Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang intinya bahwa Penetapan serta Petikan Putusan perkara pembunuhan itu telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Polres Tanjung Balai Karimun.

Surat itu bernomor: W4.U2/2312/HK.01/IX/2020 perihal permohonan pengiriman Penetapan PN Tanjung Pinang dalam perkara No: 30/Pid.B/2003/PN.TPI.TBK
"telah kami kirimkan petikan putusan Nomor: 31/Pid.B/2003/PN.TPI.TBK kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Polres Tanjung Balai Karimun," jelas surat yang dikeluarkan PN Tanjung Pinang.

Menanggapi surat tersebut Robiyanto anak dari mendiang Taslim alias Cikok, meminta dua penegak hukum yang mengani kasus ayahnya tersebut harus jujur dan terbuka, sehingga rasa keadilan yang selama ini diperjuangankanya tidak sia-sia.

"Harusnya penegak hukum baik Kejaksaan dan Polisi jujur. Jangan menutupi apa yang menjadi alat bukti itu (Putusan dan Penetapan tersangka Dwi Untung alias Cun Heng sebagai otak pembunuhan ayahnya)," tegas Robiyanto.

Robiyanto mengaku, atas ketidakjujuran dua penegak hukum tersebut, dirinya telah membuat laporan resmi kepada Komisi Kejaksaan dan Propam Mabes Polri.

"Laporan dua penegak hukum itu terus berjalan. Dan hasilnya sebentar akan keluar," sergah Robiyanto.

Seperti diberitakan sebelumnya Robiyanto, melaporkan penyidik Kepolisian Resor (Polres) Karimun ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan. Laporannya telah diterima oleh Propam Polri dengan nomor SPSP2/20165/VIII/2020/Bagyaduan tertanggal 4 Agustus 2020.

Dia menjelaskan bahwa langkah membuat laporan di Propam Polri ini ditempuh karena penyidik Polres Karimun belum menangkap enam dari delapan tersangka pembunuhan ayahnya.

"Polres Karimun baru menangkap dan memproses hukum dua tersangka atas nama Jufri dan Lukmanul Hakim. Sedangkan, tersangka lain yang saat itu ditetapkan DPO yakni Donal Siregar, Bambang, Kahar, Dodi, dan Andi belum ditangkap," kata Robiyanto.

Bahkan, lanjutnya, salah satu dari tersangka yang belum ditangkap hingga saat ini adalah sosok yang diduga memerintahkan tersangka lain untuk membunuh ayahnya.

"Satu tersangka, Dwi Untung alias Cun Heng, yang berperan sebagai orang yang menyuruh membunuh orang tua kami masih berkeliaran di Karimun dan belum diproses hukum Polres Karimun sampai saat ini," tandasnya.

Robiyanto mengatakan harusnya penyidik menindaklanjuti Putusan dan Penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun bahwa enam orang yang diduga terlibat pembunuhan ayahnya itu telah memenuhi cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Di mana itu didapat dalam fakta persidangan.

"Penetapan Nomor : 30/Pen.Pid.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003 dan Putusan Nomor : 30/Pid.B/2003/PN.TPI.TBK atas nama Jufri, serta Putusan Nomor : 31/Pid.B/2003/PN.TPI.TBK atas nama Lukmanul Hakim itu telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Kenapa penyidik kok tidak menindaklanjutinya," demikian Robiyanto.

tag: #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...