JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pakar Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah Djohan mengkritik pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya. Djohermansyah mengatakan pemanggilan gubernur seharusnya atas izin Presiden Republik Indonesia. "Aturannya, Kapolda jika ingin memanggil Gubernur itu harus atas seizin Presiden. Kalau polisi ingin memanggil wali kota dan bupati harus seizin Menteri Dalam Negeri," katanya, Kamis (19/11).
Djohermansyah menuturkan alasan polisi tak bisa asal panggil gubernur lantaran posisi gubernur ialah ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Adapun anggota Forkopimda ialah salah satunya Kepolisian Daerah.
"Forkopimda itu terdiri dari pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian, pimpinan kejaksaan, dan pimpinan satuan teritorial Tentara Nasional Indonesia di daerah dan diketuai oleh gubernur itu sendiri," jelas dia.
"Jadi kurang etis rasanya untuk pemanggilan padahal mereka istilahnya satu pimpinan yang sama," ujar Djohermansyah.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun menyatakan dari sisi hukum tata negara, ada keanehan jika Anies Baswedan diperiksa oleh Polda Metro Jaya. Sebab Polda dari Pemprov DKI merupakan Forum komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). “Aneh dan tidak wajar mempermalukan Gubernur DKI kalau diperiksa oleh Mapolda Metro Jaya. Kalau perspektif ya mereka (Polda Metro) bagian dari Forkopimda. Apalagi yang memeriksa bukan Kapolda Metro Jaya,” ujar Refly Harun.
Tetapi, menurutnya, kalau dari prespektif adanya tindak pidana, maka semua orang sama di hadapan hukum termasuk Gubernur dan Presiden sekalipun. “Hanya yang perlu ditanyakan soal jalurnya. Saya beranggapan jalurnya harusnya Habib Rizieq dulu yang diperiksa,” kata Refly.
Pemanggilan Anies juga mendapat kritik dari pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar. Dia menilai pemanggilan Anies Baswedan berlebihan, karena polisi disebut tidak punya kompetensi atau kewenangan memanggil pejabat negara dalam urusan pelanggaran kebijakan.
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin menilai langkah polisi memanggil Anies Baswedan ini bersifat politis. "Belum pernah terjadi Polda memanggil seorang Gubernur yang merupakan mitra kerja hanya untuk klarifikasi, kecuali dalam rangka penyidikan," kata dia, Rabu, 18 November 2020.
Bantahan Polisi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat buka suara soal anggapan pemanggilan Gubernur DKI Anies Baswedan berlebihan. Dia menegaskan bahwa pemanggilan tersebut hanya bersifat klarifikasi. "Ini pemahamannya kita samakan dulu, tidak langsung orang diklarifikasi oleh kepolisian kemudian berpotensi menjadi tersangka. Jadi, berlebihannya di mana?" kata Ade di kantornya, Rabu, 18 November 2020.
Ade menjelaskan, Anies Baswedan dipanggil penyidik untuk menanyakan status Jakarta saat acara Rizieq Shihab berlangsung. Ia berujar, keterangan soal itu nanti akan berkaitan dengan Undang-undang Kekarantinaan.
"Penyidik menganggap keterangan Gubernur dibutuhkan untuk, pertama menentukan status DKI saat kegiatan dilaksanakan itu seperti apa, PSBB, PSBB transisi, atau tidak ada PSBB," ujar Ade.
Pernikahan putri Rizieq Shihab dilakukan berbarengan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW. Front Pembela Islam (FPI) selaku panitia acara melangsungkan kegiatan itu di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu malam, 14 November lalu. Acara dihadiri oleh ribuan orang.
Kerumunan di masa pandemi Covid-19 itu berujung pada pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan pemanggilan Gubernur DKI Anies Baswedan oleh polisi.