Oleh Givary Apriman pada hari Kamis, 26 Nov 2020 - 03:28:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Duit Hasil Benur Dipakai Edhy Prabowo Beli Barang Barang Mewah Dari Luar Negeri

tscom_news_photo_1606336053.jpg
Penyidik KPK menunjukan barang bukti dalam kasus OTT Menteri KKP Edhy Prabowo, Kamis dinihari (26/11/2020). (Sumber foto : Teropong Senayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka.

Politikus Partai Gerindra ini dijadikan tersangka karena diduga menerima suap uang hingga miliaran rupiah terkait perizinan tambak.

Setelah mendapatkan uang suap ini, Menteri Edhy Prabowo bersama istinya Iis Rosita Dewi dan sejumlah pejabat di Kementerian Perikanan lawatan ke Hawaii, Amerika Serikat.

Di sana, Edhy membelanjakan uang suap itu untuk membeli barang-barang mewah yang harganya fantastis. Seperti tas Hermes dan jam Rolex.

"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, Tas LV, Tas Hermes, baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi dan Tas Koper LV," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolago saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 November.

Menurut Nawawi, duit yang dipakai untuk membelanjakan barang mewah itu baru sebagian. Yakni 750 Juta dari Rp3,4 miliar yang ada di Rekening BNI.

Nawawi merinci, operasi tangkap tangan terhadap Menteri Edhy bermula dengan adanya informasi dugaan penerimaan uang oleh Penyelenggara Negara.

"Pada tanggal 21 November 2020 sampai dengan 23 November 2020, KPK kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan Penyelenggara Negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia," bebernya.

Kemudian, pada hari Selasa tanggal 24 November, tim KPK bergerak dan membagi menjadi beberapa tim di area Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok (Jawa Barat) dan Bekasi (Jawa Barat) untuk menindaklanjuti adanya informasi dimaksud.

"Kemudian pada sekitar pukul 00.30 Wib, Tim langsung melakukan pengamanan," ujarnya.

Adapun dalam kasus ini KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Menteri KKP Edhy Prabowo dan lima orang penerima suap yakni SAS, APM, SW, AS dan AN. Sedangkan Sebagai pemberi hadiah adalah SYT.

Para tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31 1999 sebagaimana telah diubah UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1.

tag: #edhy-prabowo  #menteri-kkp  #kementeri-kelautan-dan-perikanan  #lobster  #kpk  #partai-gerindra  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...