Oleh Rihad pada hari Minggu, 29 Nov 2020 - 18:11:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Pekerja PPPK Segera Dapat Gaji Setara ASN

tscom_news_photo_1606648296.png
Ilustrasi ASN (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Setelah terkatung-katung selama berbulan-bulan, muncul harapan bahwa pekerja status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang belum diangkat segera akan dapat kepastian. Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Didik Kusnaini mengatakan regulasi untuk pencairan gaji PPPK berupa peraturan menteri keuangan (PMK) sudah siap diajukan kepada Menkeu Sri Mulyani.

Sejak Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK terbit pada 29 September, Kemenkeu langsung menyusun PMK. Saat ini semua prosesnya sudah selesai. "Regulasi untuk gaji PPPK tahap pertama yang direkrut Februari 2019 sudah ada. Besaran gaji dan tunjangannya setara PNS," kata Didik, Sabtu (28/11).

Pada tahap pertama, sebanyak 51.293 PPPK dari honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) dinyatakan lulus. Selama 21 bulan mereka belum diangkat karena regulasi untuk pengangkatan belum ada.

Demikian juga anggaran gaji PPPK tidak dialokasikan daerah. Kalau pun ada daerah yang mengalokasikan ternyata masuk dalam pos belanja barang, bukan belanja pegawai.

Kemenkeu harus melakukan revisi regulasinya. Dijelaskan Didik, karena sama-sama aparatur sipil negara (ASN), besaran nominal dan sumber pendanaan gaji serta tunjangan PPPK juga sama yaitu melalui APBN atau APBD lewat transfer umum (DAU) yang dilakukan pusat ke daerah.

Pembedanya, kata Didik, ada pada dana pensiun. PNS mendapatkan dana pensiun karena sejak diangkat ASN langsung dipotong iurannya. Sedangkan untuk PPPK, tidak mendapatkan pensiun

Dalam simulasi yang dibuat Kemenkeu, ketika guru honorer K2 yang lulus PPPK diangkat, yang bersangkutan memiliki dua anak dan satu istri atau suami, gaji yang diterima adalah Rp 4,060 juta.

Rinciannya adalah gaji pokok, tunjangan beras, tunjangan anak dan istri/suami, tunjangan jabatan fungsional. Jumlah tersebut kata Didik, belum termasuk tunjangan kinerja daerah yang masing-masing pemda berbeda-beda nominalnya. Bahkan untuk PPPK yang bertugas di daerah 3T dan Papua akan mendapatkan tunjangan khusus. "Ini perlakuan untuk PPPK sama dengan PNS. Nggak ada bedanya," tandasnya.

Seleksi Satu Juta Honorer

Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Menurut Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin, pemerintah menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul sebagai prioritas nasional. “Meskipun tugas pengajaran adalah tugas seluruh anggota masyarakat, tapi guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul. Untuk itu diperlukan pendidik yang memiliki kompetensi yang tinggi dan yang tidak boleh dilupakan, jumlahnya harus memadai,” ujar Wakil Presiden pada pengumuman seleksi PPPK, secara virtual, Senin (23/11).

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.

tag: #asn  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement