Oleh Givary Apriman pada hari Senin, 30 Nov 2020 - 18:02:07 WIB
Bagikan Berita ini :

HRS Dipanggil Polisi, Herman Hery : Hormati Yang Dilakukan Polisi, Dipanggil Itu Bukan Berarti Bersalah

tscom_news_photo_1606734082.jpg
Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery turut merespon pemanggilan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab oleh Polisi.

Menanggapi hal tersebut, Herman meminta Polri agar pemeriksaan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab Selasa besok profesional dan jangan terkesan mencari-cari persoalan.

"Pihak Polri profesional saja, jangan terkesan mencari cari. Kenapa? Karena proses ini sedang ditonton seluruh masyarakat Indonesia," ujar Herman di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020).

Herman mengatakan kalau polisi dalam melakukan pemanggilan adalah bagian dari prosedur, yakni prosedur protokol Covid-19 beserta dengan penegakan hukum kalau diperlukan.

Oleh sebab itu, Herman mengajak masyarakat bersama-sama menghormati aturan protokol Covid-19 ditengah masih merebaknya pandemi Covid-19.

Politisi PDIP tersebut juga menyebutkan kepada siapapun yang dipanggil oleh Polisi wajib untuk menghormati apa yang dilakukan Polisi.

Pasalnya, dipanggil oleh Polisi bukan berarti orang tersebut bersalah sebab dipanggil oleh penegak hukum merupakan suatu proses agar suatu persoalan dapat diselesaikan.

"Saya meminta siapapun harus menghormati apa yang dilakukan polisi. Dipanggil itu kan bukan berarti bersalah. Dipanggil oleh penegak hukum bagian dari proses supaya semua persoalan yang ada menjadi terang benderang dan tidak menjadi fitnah di masyarakat," katanya.

Sebelumnya diketahui, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan diperiksa kepolisian Polda Metro Jaya terkait pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi ketika ia menggelar pesta pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat serta kerumunan yang terjadi di Tebet Jakarta Selatan.

Surat panggilan Habib Rizieq Shihab telah diantar ke kedia mannya pada Minggu (29/11/2020) dan Rizieq dijadwalkan menjalankan pemeriksaan pada Selasa (1/12/2020) di Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB dengan status sebagai saksi.

"Apabila memiliki dokumen atau barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut harap dibawa," demikian penggalan isi surat penggilan Rizieq Shihab yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kasubditkameng selaku penyidik Raindra Ramadhan.

tag: #dpr  #komisi-iii  #polisi  #polri  #fpi  #habib-rizieq  #covid-19  #herman-hery  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...