Oleh Givary Apriman pada hari Selasa, 01 Des 2020 - 10:09:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Beredar Surat Panggilan Ke 2, Ahmad Yani Kembali Dipanggil Polisi

tscom_news_photo_1606791076.jpg
Ahmad Yani (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber kembali melakukan pemanggilan kepada Ketua Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani.

Surat pangilan kedua untuk Ahmad Yani diedarkan pada Hari Senin, 30 November 2020 dengan Surat panggilan nomor: S.Pgl/249/XI/2020/Dittipidsiber.

Pada surat tersebut, Ahmad Yani diminta hadir di Bareskrim Polri pada Jumat 4 Desember 2020, pukul 14.00 WIB sebagai saksi dalam perkara tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA melalui media sosial atau menyiarkan berita atau pemberitauan bohong (HOAX).

Sebelumnya, Ahmad Yani sudah dipanggil oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber pada 3 November 2020 kemarin sebagai saksi dengan perkara tersebut.

Surat pemanggilan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ahmad Yani melalui pesan singkatnya.

Namun ketika dikonfirmasi apakah Ahmad Yani akan menghadiri pemanggilan tersebut pihak redaksi Teropong Senayan.com belum mendapatkan konfirmasi apakah yang bersangkutan dapat hadir atau tidak.

tag: #kami  #polisi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement