JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber kembali melakukan pemanggilan kepada Ketua Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani.
Surat pangilan kedua untuk Ahmad Yani diedarkan pada Hari Senin, 30 November 2020 dengan Surat panggilan nomor: S.Pgl/249/XI/2020/Dittipidsiber.
Pada surat tersebut, Ahmad Yani diminta hadir di Bareskrim Polri pada Jumat 4 Desember 2020, pukul 14.00 WIB sebagai saksi dalam perkara tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA melalui media sosial atau menyiarkan berita atau pemberitauan bohong (HOAX).
Sebelumnya, Ahmad Yani sudah dipanggil oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber pada 3 November 2020 kemarin sebagai saksi dengan perkara tersebut.
Surat pemanggilan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ahmad Yani melalui pesan singkatnya.
Namun ketika dikonfirmasi apakah Ahmad Yani akan menghadiri pemanggilan tersebut pihak redaksi Teropong Senayan.com belum mendapatkan konfirmasi apakah yang bersangkutan dapat hadir atau tidak.