Oleh Rihad pada hari Sabtu, 05 Des 2020 - 10:24:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Sekitar 27 Persen Warga Jakarta Akan Mudik Akhir Tahun

tscom_news_photo_1607138674.png
Ilustrasi mudik (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Survei oleh Kementerian Perhubungan menyebutkan 73% masyarakat memilih tidak mudik di akhir tahun ini. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, masyarakat yang memilih tidak mudik ini diperkirakan karena alasan Covid-19. "Mudah-mudahan karena masyarakat semakin sadar, bahwa sekarang ini bukan saatnya kita untuk melakukan perjalanan," ujar Budi dalam konferensi pers, Jumat (4/12).

Menurutnya, kesadaran masyarakat ini pun didorong dari upaya pemerintah yang sering mengampanyekan bahwa perjalanan ke luar kota berisiko terinfeksi Covid-19.

Masih ada sekitar 27% yang memilih melakukan perjalanan. "Yang paling banyak tujuannya adalah kampung halaman, jadi kembali ke rumah orang tua masing-masing untuk silaturahmi," ujar Budi.

Bila dirinci, tujuan lokasi tersebut ada kampung halaman sebanyak 40%, rumah saudara sebesar 12%, lokasi wisata 11%, lainnya sebesar 37%.

Budi juga mengatakan, asal keberangkatan tersebut paling banyak berasal dari Jabodetabek atau sekitar 31,64%, sementara tujuan perjalanan terbanyak ke Jawa Tengah sebesar 20,28%, Jawa Timur sebesar 13,59% dan Jawa Barat sebesar 10,60%.

Budi menyebut, survei ini dilakukan secara online dengan jumlah sampel sebanyak 1.634 orang.

Meski pada liburan kali ini berbeda dengan sebelumnya, Budi pun memastikan, kementerian/lembaga tetap melakukan koordinasi dan komunikasi. Apalagi saat ini kondisi cuaca termasuk ekstrem. Menurutnya, kegiatan penanganan dan pengamanan turut melibatkan beberapa institusi pemerintah.

"Kita juga mendengarkan untuk mengantisipasi apa yang harus disiapkan saat angkutan natal dan tahun baru nanti," kata Budi. Selanjutnya: Pemerintah akan batasi operasional angkutan barang saat libur Nataru, simak jadwalnya

Pembatasan Kendaraan

Pemerintah juga melakukan pembatasan kendaraan. Direncanakan, pembatasan operasional mobil barang dengan arah keluar Jabodetabek, akan dilakukan pada 23 Desember pukul 00:00 WIB hingga 24 Desember pukul 24:00 WIB.

Selanjutnya, pembatasan dilakukan pada tanggal 30 Desember pukul 00:00 WIB hingga 31 Desember pukul 24:00 WIB.

Sementara, pembatasan operasional mobil barang arah masuk Jabodetabek akan dilangsungkan pada 27 Desember pukul 00:00 WIB hingga 28 Desember 08:00 WIB.

Sementara pembatasan berikutnya dilakukan pada 2 Januari 2021 pukul 12:00 WIB hingga 4 Januari 2021 pukul 08:00 WIB.

Pembatasan ini akan dilaksanakan di tol Jakarta, Cikampek dan Palimanan. Budi mengatakan, mengingat sifat pembatasan operasional ini tergantung kebutuhan, maka komando akan diserahkan kepada Korlantas Polri.

Dia menjelaskan, pembatasan operasional angkutan barang akan berlaku pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut tanah, pasir, batu dan bahan tambang dan bangunan.

Sementara, angkutan barang yang tetap diperbolehkan menggunakan jalan tol adalah untuk sembako, yang mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, air minum dalam kemasan, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor dan lainnya.

tag: #mudik  #liburan-natal  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...