Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 12 Des 2020 - 22:10:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Penindakan Protokol Kesehatan Oleh Polisi Sudah Sesuai UU

tscom_news_photo_1607785816.jpg
TB Hasanuddin (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menegaskan, bahwa tugas menegakkan protokol kesehatan bukan hanya tugas Satpol PP.

Menurut Hasanuddin, pihak aparat keamanan dalam hal ini TNI dan Polri juga memiliki kewenangan untuk menindak pelanggar protokol kesehatan.

"Merujuk pada UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan polisi juga berhak melakukan penindakan," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Minggu (12/12/2020).

Lebih jauh Hasanuddin mengungkapkan, penyidikan tentang tindak pidana bidang Kekarantinaan Kesesehatan diatur dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada Bab XII tentang Penyidikan.

Dalam Pasal 84 berbunyi "Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan".

Kemudian Pasal 89 berbunyi "Dalam melakukan penyidikan, PPNS Kekarantinaan Kesehatan berkoordinasi dan bekerja sama dengan penyidik di lingkungan Kepolisian Negara Repubtik Indonesia dan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan penyidik di lingkungan Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam kasus ini tindakan yang dilakukan oleh kepolisian sudah benar sesuai UU, dan bukan oleh Satpol PP seperti yang disampaikan oleh Ketua Satgas covid-19 Doni Monardo," tegasnya.

Sebelumnya, Satgas COVID-19 menuai kritik dari sebagian publik karena dianggap tak bisa menindak pihak Rizieq Shihab. Sebab, pada Sabtu (14/11) malam, ia menggelar acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya dan memicu kerumunan.

Namun Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo mengelak tudingan tersebut dan menyebut bahwa yang berhak melakukan penindakan adalah Satpol PP.

tag: #tb-hasanuddin  #pdip  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Ini Alasan Pembubaran PT NDK Menutup Kepentingan Pihak Lain

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Nusantara Dua Kawan atau yang disingkat NDK resmi bubar. Pembubaran perusahaan ini sebelumnya sempat ramai di demo oleh sekelompok orang dengan tuduhan dugaan NDK ...
Berita

Cak Imin Ungkap Nasib Anies di Pilkada 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan Anies Baswedan tidak berminat maju dalam Pilkada 2024. Cak Imin mengatakan pasangannya di Pilpres 2024 itu masih fokus ...