JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap, empat anggota FPI warga Pasuruan yang terlibat kasus dugaan ujaran kebencian dan pengancaman yang ditujukan ke Menkopolhukam, Mahfud MD.
Mereka diduga telah menyebarkan konten berisi ancaman akan menggorok Mahfud MD, karena dinilai telah kurang ajar kepada Rizieq Shihab.
Mereka adalah Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38), Abdul Hakam (39), Moch Sirojuddin (37) dan Samsul Hadi (40).
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, mulanya polisi mendapat laporan tentang konten video ancaman berjudul "Peringatan Keras Warga Madura Untuk Mahfud MD Karena Kurang Ajar Kepada Habib Rizieq" yang diunggah kanal YouTube Amazing Pasuruan, milik tersangka Nawawi.
"Yang diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang akan digorok. Artinya sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube," kata Gidion, Minggu (13/12/2020).
Polisi kemudian menangkap Nawawi, di rumahnya, Dusun Warungdowo Selatan, Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat (11/12).