Oleh Rihad pada hari Sabtu, 19 Des 2020 - 20:50:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Ternyata Penularan Covid-19 di Pesawat Sangat Kecil

tscom_news_photo_1608385832.jpg
Penumpang pesawat (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kasus penularan COVID-19 di dalam pesawat di seluruh dunia sangat sedikit yakni hanya terdapat 44 kasus dari 1,2 miliar pelaku perjalanan atau 1 kasus setiap 27 juta perjalanan.

"Fakta dan referensi ilmiah menunjukkan risiko penularan di pasawat sangat sedikit dan kejadian penularan sebagian besar terjadi ketika masker belum menjadi protokol kesehatan," kata Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Agus Taufik Mulyono dalam Diskusi Online#11 Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub) di Jakarta, Sabtu (29/12).

Menurutnya, memang ada kemungkinan ada potensi penularan di dalam pesawat dengan risiko kecil jika penumpang tidak disiplin menggunakan masker/pelindung mulut dan wajah. Agus mengatakan, kecil kemungkinan penumpang tertular di dalam pesawat antara lain disebabkan di dalam pesawat terdapat teknologi yang mampu mencegah penularan COVID-19.

Pesawat, katanya, memiliki teknologi untuk mengganti udara dalam kabin, yaitu penggunaan filter HEPA (High Efficiency Particulate Air) yang mampu menyaring udara dengan efektivitas 99,99 persen. Sistem ini memastikan udara di dalam pesawat berganti dan difilter setiap 3 menit, dan sistem serupa diterapkan di rumah sakit.

Filter tersebut mampu secara efektif menangkap bakteri, virus dan jamur berukuran mikroskopik. "Sistem ini telah menjadi wajib dalam pesawat-pesawat baru," kata Agus.

Dari penelitian yang dilakukan, risiko penularan tinggi COVID-19 justru berada di akses masuk terminal, risiko penularan sedang-tinggi berada di terminal (area publik) intermoda antarmoda dan terminal (steril area), sedangkan di dalam pesawat risikonya rendah.

"Meskipun demikian sampai saat ini masih banyak masyarakat yang takut naik pesawat karena dianggap bisa tertular pandemi. Ini yang harus dihilangkan stigma seperti ini, asalkan tetap memenuhi protokol kesehatan," katanya.

Langkah yang dianggap mampu mengembalikan kepercayaan publik untuk mau naik pesawat, kata Agus, adalah dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada penumpang, pembatasan rute, meningkatkan standar pembersihan, membatasi perjalanan, serta meningkatkan standar pengujian pesawat.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin, mengatakan 19 bandar udara yang dikelola Perseroan saat ini sudah menerapkan protokol kesehatan secara ketat, apalagi saat menjelang liburan Natal dan Tahun Baru telah menyiapkan posko kesehatan dan keselamatan yang dimulai 18 Desember 2020-4 Januari 2021.

"Kita tentu berharap dengan ketatnya protokol kesehatan maka jumlah penumpang dan trafik penerbangan akan normal lagi, setelah pada Maret-Mei 2020 mengalami titik terendah akibat COVID dan Juni sampai saat ini mulai menunjukkan peningkatan," katanya.

Untuk membangun kepercayaan penumpang dan agar bandara serta di dalam pesawat tidak menimbulkan penularan serta menjadi kluster baru, Perseroan secara ketat terus melakukan dan memperketat disiplin protokol kesehatan secara konsisten.

"Protokol kesehatan tentunya tidak saja berlaku untuk penumpang tapi juga harus dilakukan oleh operator maskapai sehingga faktor kesehatan dan keselamatan tetap terjaga," kata Awaluddin.

Tes Antigen

Pemerintah belum memutuskan kelanjutan rencana kewajiban rapid test antigen dan tes usap (swab) PCR bagi penumpang pesawat dan angkutan moda lainnya selama periode libur Natal dan tahun baru. Ketentuan tersebut sampai saat ini baru berlaku khusus di Pulau Bali.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan wacana pemberlakuan tes rapid Antigen dan PCR masih terus dirembuk bersama Kementerian Kesehatan. Ia menyebut pemerintah mempertimbangkan harga tes. “Karena yang menentukan harganya adalah Kementerian Kesehatan, jadi kami tunggu dari Kementerian,” ujar Budi Setiyadi, Rabu, 16 Desember 2020 lalu.

Sementara itu, pemerintah Provinsi Bali sebelumnya resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 yang mengatur penumpang pesawat domestik tujuan Pulau Dewata wajib mengantongi dokumen tes swab PCR yang menyatakan negatif Covid-19. “Efektif tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa.

tag: #citilink  #pesawat-terbang  #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement