Oleh Rahmi Dia Akhir Darta S1 Reguler Keselamatan dan Kesehatan Kerja 2018 Universitas Indonesia pada hari Selasa, 22 Des 2020 - 12:58:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Bagaimana Persiapan Kantor dan Pekerja menjelang Work from Office???

tscom_news_photo_1608616701.jpg
Rahmi Dia Akhir Darta (Sumber foto : Rahmi Dia Akhir Darta)

Kebijakan bekerja dari kantor tak dipungkiri merupakan faktor risiko terjadinya penularan COVID-19. Beberapa perkantoran terpaksa menerapkan sistem tersebut untuk mempertahankan jalannya proses produksi atau pelayanan. Menurut hasil sensus yang dikeluarkan oleh BPS, pada bulan Juli lalu, masih terdapat 58,95% pelaku usaha yang masih
beroperasi seperti biasa.

Kondisi ini tentu saja meningkatkan risiko penularan COVID-19 kepada pekerja. Sehingga pada bulan Agustus hingga September kemarin kluster perkantoran penularan COVID-19 mulai marak terjadi, baik itu pada sektor industri maupun sektor perkantoran pemerintahan.

Untuk mencegah terjadinya penularan dan menghindari munculnya kluster
perkantoran, diperlukan adanya kajian analisis bahaya dan risiko penularan COVID-19 untuk
mengetahui tingkat bahaya penularan di suatu perkantoran. Pada publikasi OSHA 3990-03
2020 telah diklasifikasikan jenis pekerjaan berdasarkan risiko terhadap penularan COVID-19.

Publikasi tersebut dilengkapi dengan hierarki pengendalian yang dapat diadaptasi oleh
perkantoran di Indonesia agar dapat siap kembali bekerja dari kantor.

WHO sendiri telah mengeluarkan beberapa standar dan pedoman bagi pekerja atau
penyedia kerja untuk mengatasi terjadinya penularan COVID-19.

Beberapa standar tersebut
diantaranya:

1) Menghimbau pekerja untuk selalu melakukan gerakan 3M.

2) Meskipun bukan langkah efektif, pengecekan suhu dapat dilakukan untuk mendeteksi
pekerja yang memiliki kondisi kesehatan kurang baik.

3) Gunakan masker dengan bijak. Masker kain dan pelindung wajah hanya disarankan bagi pekerja berumur <60 tahun dengan syarat selalu menjaga jarak fisik.

4) Sediakan sirkulasi yang memadai dengan meningkatkan penggunaan ventilasi buatan.
Sangat disarankan untuk menggunakan sistem High-efficiency Particulate Air
(HEPA) filter pada sistem ventilasi perkantoran.

5) Selalu perhatikan kondisi kesehatan mental pekerja dengan melakukan risk
assessment.

6) Sediakan ruangan yang cukup, minimal 10 m2 bagi setiap pekerja.

7) Desinfektan secara rutin permukaan dan benda yang biasa disentuh.

8) Laksanakan hierarki pengendalian berdasarkan tingkat risiko pekerja dan lakukan kajian risiko secara rutin.

Selain itu memberikan informasi kepada pekerja mengenai kriteria kontak erat merupakan sebuah langkah pencerdasan untuk mencegah terjadinya penularan.

Menurut WHO kriteria kontak erat terjadi pada jarak kurang dari 1,5 meter dengan durasi >15 menit.
Kontak erat juga dapat terjadi pada pekerja yang berbagi ruang kerja dengan jarak antar
pekerja kurang dari 2 meter dengan durasi >12 jam.

Apabila terdapat pekerjaan dengan kriteria tersebut, disarankan untuk segera melakukan pengendalian, seperti menyediakan ruang yang cukup bagi pekerjanya.

Di sisi lain, sebagai pemilik perusahaan sepatutnya memastikan bahwa setiap pekerja telah aman dan terlindungi dari penularan COVID-19.

Pastikan pula bahwa tempat bekerja telah melaksanakan semua standar yang telah ditetapkan, baik standar yang dikeluarkan oleh lembaga nasional maupun internasional.

Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kluster
perkantoran sekaligus menekan kenaikan jumlah kasus COVID-19.

Selamat bekerja dengan
memulai Work from Office, semoga tidak muncul lagi kluster perkantoran dimasa yang akan
datang!

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...