Oleh windarto pada hari Kamis, 24 Des 2020 - 09:17:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Hingga Awal Desember, 9.203 Kasus Covid-19 Di Cover BPJS Kesehatan Jakarta Utara

tscom_news_photo_1608776244.jpg
Ilustrasi pelayanan di sebuah Kantor BPJS Kesehatan (Sumber foto : dok: Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sebanyak 9.203 kasus pasien positif virus Corona (Covid-19) yang menjalani perawatan di 23 Rumah Sakit Di Jakarta Utara telah di verifikasi untuk di cover oleh BPJS Kesehatan Jakarta Utara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Jaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Kota Jakarta Utara, Ayu Kusumawardhani, Rabu (23/12/2020).

"Sesuai dengan penugasan khusus kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi terhadap pelayanan kesehatan Covid-19 di Rumah Sakit hingga awal Desember kami sudah melakukan verifikasi terhadap 9.203 pasien," kata Ayu Kusumawardhani di Kantor BPJS Kesehatan Kota Jakarta Utara.

Proses verifikasi tersebutlanjut Ayudidasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/446/2020 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang melayani pelayanan Covid-19 serta Surat Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Nomor S.22/Menko/PMK/III/2020 Tahun 2020 tentang penugasan khusus verifikasi klaim Covid-19.

"Total kasus pengajuan klaim Covid-19 BPJS Kesehatan di Jakarta Utara pada 2020 total 9.690 kasus dengan klaim tertinggi di September 2020 sebesar 1.535 kasus. Sedangkan yang sudah verifikasi klaim BPJS Kesehatan di cabang Jakarta Utara sebesar 9.203 kasus. Dengan klaim tertinggi di September 2020 sebesar 1.512 kasus," ungkap Ayu.

Lebih lanjut Ayu menjelaskan, pihaknya bertugas untuk melakukan pengelolaan administrasi klaim, verifikasi tagihan pelayanan kesehatan dari rumah sakit, koordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait pembayaran tagihan klaim kepada rumah sakit yang telah dilakukan verifikasi serta membuat laporan.

"Yang di cover BPJS Kesehatan adalah mereka yang bergejala sesuai kriteria Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 446 bisa secara mandiri ke IGD dan nanti diputuskan dokter apakah bisa di cover. Sedangkan untuk yang tanpa gejala (OTG) bisa di cover asalkan mereka telah di tracing dari Puskesmas tingkat Kecamatan," jelas Ayu.

Sekedar informasi, selama ini ada 23 rumah sakit di Jakarta Utara yang telah melayani pasien Covid-19. Rumah Sakit tersebut yakni: RSUD Koja, RSUD Tugu Koja, RSPI Sulianti Saroso, RSUD Tanjung Priok, Rumah Sakit Umum Pekerja, RS Duta Indah, RSUD Pademangan, Rumah Sakit Hermina Podomoro, Rumah Sakit Atmajaya, RS Pelabuhan Jakarta, RS Islam Sukapura, Rumah Sakit Firdaus, IGD RS Pantai Indah Kapuk, RS Mitra Keluarga Kelapa Gading, RSUD Cilincing, RS Sukmul Sisma Medika, Rumah Sakit Mulyasari, IGD Rumah Sakit Satya Negara, RSUD Kepulauan Seribu, IGD Rumah Sakit Pluit, Rumah Sakit Puri Medika, RSIA Santo Yusuf, dan IGD RS Gading Pluit.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...