Oleh Bachtiar pada hari Kamis, 24 Des 2020 - 18:51:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Masih Rangkap Jabatan, HNW: Sebaiknya Risma Fokus Laksanakan Amanah Sebagai Mensos

tscom_news_photo_1608810680.jpg
Hidayat Nurwahid Wakil Ketua MPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid meminta Menteri Sosial yang baru saja rela dilantik sebagai Menteri Sosial RI oleh Presiden Jokowi, Tri Rismaharini, untuk fokus dan serius melaksanakan sumpah jabatan sebagai Menteri Sosial.

Dan karenanya, HNW mengingatkan agar Risma untuk tidak lakukan rangkap jabatan sebagai Wali Kota Surabaya.

"Sikap yang Risma wacanakan untuk masih ingin merangkap jabatan itu tidak sesuai dengan Konstitusi serta UU, Etika Kehidupan Berbangsa, Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Kementerian Negara, serta seolah-olah mengabaikan kompleksnya masalah yang ada di Kementerian Sosial," sindir HNW kepada wartawan, Kamis (24/12/2020).

"Padahal, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ketentuan UUD NRI 1945 pasal 1 ayat 3, sehingga seharusnya Risma bertindak sesuai aturan hukum, bukan justru mengabaikan ketentuan hukum dengan berlindung di balik klaim izin Presiden."

Hidayat juga mempertanyakan kebenaran klaim Risma bahwa sudah diizinkan Presiden untuk rangkap jabatan.

"Apa benar itu izin untuk rangkap jabatan atau justru sindiran gaya Solo dari Presiden Jokowi, agar Risma segera selesaikan sertijab sebagai Wali Kota, untuk fokus laksanakan amanah baru sebagai Menteri," sindirnya.

HNW menanggap alasan Risma tidak rasional karena Presiden tentunya mengetahui larangan rangkap jabatan dalam UU tersebut, apalagi dalam kegentingan terkait Kemensos dan Bansos untuk covid-19 yang memerlukan penanganan segera dan serius, justru malah mengizinkan rangkap jabatan Mensos dan Walikota.

Apalagi, sambung HNW, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan unsur Pemda yakni DPRD Kota Surabaya, telah memberi sinyal kepada Risma untuk mundur dari jabatan Wali Kota.

“Dalam TAP MPR VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa juga ada ketentuan penyelenggara negara harus siap mundur apabila melanggar kaidah dan sistem nilai bangsa dan negara, serta seharusnya mengedepankan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi. Bahkan MK saja melalui putusannya Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah menetapkan Wakil Menteri sekalipun, dilarang untuk rangkap jabatan, apalagi sekelas Menteri yang sudah jelas aturan larangannya di UU. Kalau alasannya hanya peresmian beberapa proyek, maka itu bisa saja diresmikan sekarang sebelum sertijab sebagai Walikota, untuk dilanjutkan penyempurnaannya oleh Wali Kota berikutnya," tandasnya.

HNW menjelaskan, aturan hukum yang berlaku dan mestinya diikuti juga oleh Risma terkait larangan rangkap jabatan adalah UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam UU Pemda pasal 76 ayat (1), kepala daerah dilarang merangkap sebagai pejabat negara lainnya. Senada dengan hal itu, UU Kementerian Negara pasal 23 huruf a menegaskan, Menteri dilarang merangkap jabatan lain.

Jika hal itu dilanggar, maka pasal 78 UU Pemda dan pasal 24 UU Kementerian Negara menyebutkan penyelenggara negara terkait agar diberhentikan.

Oleh karena itu, kata HNW, semestinya Risma tidak mewacanakan untuk lakukan rangkap jabatan, tapi justru untuk hadirkan kenegarawanan dan keteladanan dengan menegaskan ketaatan laksanakan UU untuk tidak rangkap jabatan itu.

"Hal ini semata-mata untuk menjaga kredibilitas Risma, menghindari kegaduhan politik, dan dalam rangka menciptakan kinerja pemerintahan yang efisien dan efektif, yang bisa mengembalikan kepercayaan Rakyat terhadap Kemensos dan Pejabat Pemerintah," ujarnya.

HNW yang juga Anggota DPR-RI Komisi VIII sebagai mitra Kemensos ini menilai, alasan Risma yang merasa masih bisa menangani dua jabatan, atau karena ada proyek di Surabaya yang akan diresmikan, tidak relevan.

Pasalnya, sambung HNW, Kementerian Sosial memiliki banyak permasalahan dan mengantongi anggaran terbesar keempat pada level Kementerian, senilai Rp 92,81 Triliun, hampir sepuluh kali lipat dari APBD Surabaya yang hanya Rp 9,8 Triliun.

Selain itu, kata HNW, Kemensos juga punya pekerjaan berat untuk pulihkan kepercayaan masyarakat akibat ditangkapnya Mensos oleh KPK, banyaknya laporan soal penyunatan anggaran bansos yang sangat besar, serta ditemukannya gudang-gudang penyimpanan bansos yang sudah kedaluwarsa atau penunjukan rekanan yang bahkan belum punya izin/pengalaman, di mana izin baru didapatkan sesudah mereka menangkan penunjukan sebagai agen pengadaan pembagian bansos.

“Seluruh amanah dan pekerjaan berat mendesak di Kemensos yang terkait dengan target atasi dampak-dampak sosial akibat covid-19, akan tidak bisa maksimal ditangani, jika Risma masih rangkap jabatan sebagai Mensos dan Walikota Surabaya. Belum lagi potensi konflik kepentingan dan politik yang mungkin timbul akibat diabaikannya ketentuan UU soal larangan rangkap jabatan tersebut. Juga bila karena kengototan rangkap jabatan yang melanggar konstitusi itu tetap dipraktikkan, maka kepercayaan Rakyat kepada Pejabat Negara dan Program Pemerintah akan tidak mudah dikembalikan. Padahal mestinya Rakyat dikuatkan imunitas fisik dan psichisnya agar tak mudah kena covid-19, dengan dibuat tenteram, tidak malah disuguhi akrobat dan kegaduhan politik. Dan mestinya kepercayaan Rakyat dipulihkan dari berbagai kondisi karena sensitivitas yang tinggi akibat ditangkapnya Mensos dan beberapa pihak terkait korupsi bansos untuk covid-19, itu akan terjadi antara lain bila Bu Mensos lanjutkan kredibilitasnya dengan menaati aturan hukum terkait larangan rangkap jabatan, dan segera meralat ucapan sebelumnya dengan menyatakan siap untuk sepenuh waktu laksanakan sumpah jabatan sebagai Mensos. Sehingga Bu Risma segera pamit dan sertijab Walikota Surabaya untuk konsentrasi laksanakan kepercayaan dan visi Presiden, untuk seluruh Rakyat Indonesia,” pungkasnya.

tag: #politik  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...