Berita
Oleh Rihad pada hari Friday, 25 Des 2020 - 14:03:00 WIB
Bagikan Berita ini :

HRS Hadapi Dua Kasus, Apa Beda Dakwaan Petamburan dan Megamendung?

tscom_news_photo_1608876193.jpg
HRS saat diperiksa kesehatannya oleh petugas (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Habib Rizieq Shihab (HRS) menghadapi dua dakwaan, pertama terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta, dan kegiatan pengumpulan massa di Megamendung, Bogor. Dua kasus itu kini ditangani Bareskrim Polri

Bila diperhatikan, untuk kasus kerumunan di Megamendung, polisi menerapkan pasal sedikit berbeda dengan kasus kerumunan di Petamburan. Untuk di Megamendung, polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 216 KUHP dan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 216 KUHP Ayat (1) berbunyi: “(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Lalu Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

Sedangkan, untuk kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq dijerat dengan pasal 216 KUHP dan Pasal 160 KUHP.

Pasal 160 KUHP berbunyi: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Meski kasus sudah ditangani Bareskrim, Habib Rizieq tetap ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Rizieq menempati ruang tahanan yang sama saat dirinya dipenjara pada 2008.

tag: #habib-rizieq  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...