Oleh Inas Nasrullah Zubir, Ketua DPP Partai Hanura pada hari Jumat, 25 Des 2020 - 20:22:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Tanah Mega Mendung Milik Siapa?

tscom_news_photo_1608902579.jpeg
Inas Nasrullah Zubir Politikus Hanura (Sumber foto : Istimewa)

Beredar video di youtube tentang klarifikasi MRS mengenai Megamendung, Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektar, yang dikuasai oleh Pondok Pesantren Agrokultur Markaz Syariah, pimpinan MRS sejak tahun 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII.

Dalam video tersebut, MRS mengakui bahwa tanah yang dikuasai-nya adalah tanah HGU PT. Perkebunan Nusantara VIII ditelantarkan, dimana kemudian menurut MRS, tanah tersebut digarap oleh petani sekitar-nya.

MRS berdalih bahwa HGU yang ditelantarkan otomatis dicabut dan selanjutnya tanah HGU tersebut menjadi milik masyarakat sekitarnya, sehingga syah-syah saja ketika kemudian MRS membeli tanah tersebut walaupun tidak memiliki hak seperti yang ditentukan dalam UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Selain itu juga, MRS mengatakan bahwa tanah yang ditelantarkan menjadi hak masyarakat sekitarnya untuk menggarap dan setelah 20 puluh tahun lebih dapat disertifikatkan.

Pendapat MRS ini sangat sesat dan juga bernuansa hasutan kepada masyarakat untuk mengambil alih tanah-tanah yang menganggur dimanapun.

Berdasarkan UU No. 5/1960, pasal 28, ayat 1, yakni HGU atau Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

Karena pemilik tanah-nya adalah Negara dan apabila HGU tersebut dihapus maka tanah tersebut kembali kepada Negara sesuai PP No. 40/1996, tentang HGU, HGB dan HGP, pasal 17, ayat 2, yakni Hapusnya Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan tanahnya menjadi Tanah Negara.

Sedangkan yang dapat menyebabkan HGU dihapus, tercantum dalam UU No. 5/1960, pasal 34:
a. jangka waktunya berakhir;
b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;
c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d. dicabut untuk kepentingan umum;
e. diterlantarkan;
f. tanahnya musnah;
g. ketentuan dalam pasal 30 ayat (2).

Tindakan MRS diatas yang membeli tanah dari petani atau masyarakat yang tidak memiliki hak atas tanah lalu kemudian MRS menguasai tanah tersebut, adalah perbuatan yang melanggar KUHP Buku II Bab XXV, pasal 385 yang terdiri dari 6 ayat, yakni perbuatan curang seperti penyerobotan tanah yang dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

Lalu, apakah betul pendapat MRS bahwa dalam UU No. 5/1960, menentukan bahwa apabila tanah yang telah dikuasai selama 20 tahun lebih, kemudian dapat disertifikatkan? Pendapat MRS ini sesat karena dalam UU No. 5/1960 tidak ada satupun pasal yang berisi klausul seperti itu.

Mungkin yang dimaksud MRS adalah PP No. 24/1997 tentang pendaftaran tanah, pasal 24, tapi ketentuan ini bukan mengenai tanah yang dikuasai selama 20 tahun begitu saja tanpa dasar-dasar yang jelas.

PP No. 24/1997 pasal 24 berisi tentang pembuktian hak lama atas tanah, seperti hak eigendom, hak milik swapraja, SHM Permen Agraria No. 9 tahun 1959, petuk, landrente, girik, pipil, kekitir, veeponding dll hak lama yang tidak tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian-nya, maka pembuktian hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pedahulu-pendahulunya.

Jadi cukup jelas bahwa penguasaan tanah di Megamendung oleh MRS tidak memiliki landasan hukum yang benar, malahan bertentangan dengan KUHP, sehingga mau tidak mau maka MRS harus menyerahkan lahan di Megamendung tersebut kepada PT Perkebunan Nusantara VIII.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...