Oleh Rihad pada hari Sabtu, 26 Des 2020 - 06:19:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Awas, Kawasan Puncak Zona Merah!

tscom_news_photo_1608938376.jpg
Kawasan Puncak (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat menetapkan semua kecamatan di Kawasan Puncak, Bogor sebagai zona merah.

"Kecamatan Ciawi, Megamendung, dan Cisarua, zona merah," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor dalam keterangan tertulisnya di Bogor, Jumat (25/12)

Menurutnya, di tiga kecamatan yang tergabung dalam Kawasan Puncak itu masing-masing terdapat pasien aktif positif Covid-19. Paling banyak yaitu di Ciawi 28 orang. Kemudian Megamendung dan Cisarua masing-masing sembilan orang.

Hingga Kamis (24/12) malam, 38 dari 40 kecamatan di Kabupaten Bogor berstatus zona merah. Kemudian dua kecamatan lainnya zona oranye, dan nihil zona hijau.

Berdasarkan peta sebaran kasus Covid-19 Kabupaten Bogor, pasien aktif Covid-19 terbanyak ada di Kecamatan Cibinong, yakni 137 orang. Kemudian kecamatan paling sedikit pasien aktif Covid-19 yaitu Jasinga, Sukaraja, Rumpin, Nanggung, Dramaga, Tenjolaya, dan Tanjungsari masing-masing satu orang.

Pada periode yang sama, kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor sudah menembus angka 4.901 kasus, dengan rincian 4.133 kasus sembuh, 73 kasus meninggal dunia, dan 689 berstatus aktif.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan menyebutkan bahwa meski 38 dari 40 kecamatan berstatus zona merah, tapi Satgas Covid-19 nasional masih mencatat Kabupaten Bogor sebagai zona oranye penularan COVID-19.

"Beda metodologinya, kalau kami menetapkan zona merah berdasarkan ada warga di kecamatan tersebut yang aktif positif COVID-19, sedangkan satgas nasional berdasarkan banyak faktor, salah satunya dengan perbandingan jumlah penduduk," terang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor itu

Pemerintah Kabupaten Cianjur menggelar razia rapid test antigen kepada wisatawan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi mengatakan ada belasan wisatawan yang kedapatan tidak mengantongi surat keterangan bebas Covid-19 saat berwisata di kawasan Puncak - Cipanas.

Menurut Hendri, banyak wisatawan yang tidak berani mendekat ketika mengetahui ada pemeriksaan hasil rapid test antigen. "Mereka langsung balik ketika melihat di depan ada petugas yang menghentikan kendaraan dari luar kota untuk pemeriksaan surat bebas Covid-19," katanya, Jumat 25 Desember 2020.

Hendri menjelaskan, dari sejumlah wisatawan yang diperiksa, ada 15 orang yang menjalani rapid test antigen di tempat. Hasilnya, menurut dia, tidak ada yang reaktif. "Dengan begitu, mereka boleh melanjutkan rencana berlibur di sini," katanya.

tag: #kawasan-puncak  #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...