Berita
Oleh Rihad pada hari Sunday, 27 Des 2020 - 11:43:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Penjelasan Polda Mengapa Polisi Tidak Jadi Tersangka, Meski Mobilnya Menabrak Tiga Motor

tscom_news_photo_1609040601.jpg
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kasus tabrak motor di Pasar Minggu, Jakarta Selatan menjadi perhatian karena melibatkan polisi. Rapi dalam kasus itu polisi hanya jadi saksi, sedangkan tersangka adalah pengemudi mobil Hyundai berinisial H, yang menyerempet mobil polisi hingga menabrak tiga pengendara motor.

"Kesimpulannya, kami penyidik laka lantas Polda Metro Jaya menetapkan H sebagai pengemudi Hyundai tersangka dari laka ini," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dalam jumpa persnya, Sabtu (26/12).

Tertabraknya 3 pengendara motor terjadi akibat mobil yang dikendarai polisi bernama Aiptu Imam Chambali sempat oleng usai diserempet H. Bahkan, satu pengendara motor yang tertabrak dilaporkan tewas.

Lantas, mengapa Aiptu Imam tidak ditetapkan sebagai tersangka?

Sambodo menjelaskan, tabrakan yang disebabkan Aiptu Imam tak bisa dianggap terjadi karena kesalahan sendiri. Sebab, kecelakaan dipicu oleh H selaku pengemudi Hyundai yang sempat menyerempet mobil Imam.

"Terjadinya kecelakaan ini tidak berdiri sendiri, tetapi disebabkan oleh diserempetnya, disenggolnya mobil Innova silver oleh mobil Hyundai yang dikemudikan oleh saudara H," tutur dia.

Selain itu, penetapan H sebagai tersangka juga didukung oleh berbagai alat bukti. Termasuk keterangan dua saksi di lokasi yang melihat mobil Hyundai menyalip mobil yang dikendarai Aiptu Imam, hingga kemudian menyebabkan hilang kendali dan menabrak pengendara sepeda motor di jalur berlawanan. "Yang sangat jelas adalah alat bukti berupa rekaman CCTV yang kami dapat dari sebuah toko yang tidak jauh dari TKP. Yang memperlihatkan bahwa pengemudi Hyundai membenturkan mobilnya ke mobil Innova, kemudian mobil tersebut hilang kendali sehingga menyebrang jalur dan menabrak 3 motor yang melaju berlawanan arah," kata dia. Dari berbagai alat bukti itulah, polisi hanya menetapkan H sebagai tersangka dalam kecelakaan maut ini.

H Mengaku Dipukul Polisi

H juga sempat melaporkan pemukulan yang dilakukan seorang anggota polisi terhadapnya. Ia melaporkannya kepada Polres Jakarta Selatan. Pemukulan itu diduga terjadi di sekitar SMP Suluh, sekitar 200 meter dari lokasi kecelakaan. Peristiwa ini diduga bermula dari salip menyalip mobil antara keduanya.

Terkait laporan pemukulan yang diduga menimpa H, polisi masih akan menyelidikinya lebih lanjut.

"Tentu ini kami akan cek lagi di lapangan, karena yang bersangkutan sudah membuat LP. Nanti dari pihak Reserse dan pihak Propam akan memanggil saksi-sakis di TKP dan sebagainya," tutup Sambodo.

Tersangka H yang berusia 25 tahun ini diketahui merupakan seorang karyawan di salah satu bank BUMN. Kini, ia ditahan di Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

tag: #polisi  #kecelakaan-mobil  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement