JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia, Azmi Syahputra menilai, banyak kesalahan dan inkonsistensi pemerintah terkait persoalan penguasaan lahan HGU di tanah air selama ini.
Hal tersebut disampaikan Azmi saat menanggapi keterkejutan Menko Polhukam Mahfud MD terkait penguasaan ribuan hektar lahan HGU oleh sejumlah grup.
"Ini menunjukkan belum konsistennya penerapan hukum tanah di Indonesia oleh pemerintah, padahal ini adalah kewajiban hukum pemerintah," sindir Azmi kepada wartawan, Selasa, (29/12/2020).
Azmi juga menjelaskan, masalah persoalan penguasaan lahan HGU juga menjadi cermin dan abainya rasa ketidakadilannya.
"Ketika ribuan hektar dikuasai grup bisnis besar tertentu kesannya masih menelusuri, nah giliran rakyat hanya tanami sedikit untuk hidup atau untuk kegiatan sosial reaksinya cepat banget," sindir Azmi lagi.
Dijelaskannya, makna adil itu diantaranya persamaan perlakuan. Hal tersebut, kata Azmi, yang diharapkan rakyat ada tindakan konkrit pemerintah terhadap siapapun.
"Untuk kemudian didudukan posisi keberhakannya, jadi proses yang sama dan perlakuan yang sama guna mengatasi masalah penguasaan tanah ini," tegas Azmi.
Azmi mendorong agar pemerintah membentuk tim khusus yang detail dan teliti dalam menyelesaikan persoalan penguasaan lahan HGU di Indonesia.
"Hukum tanah asasnya pemisahan horisontal, jadi bangunan atau yang ada diatas tanah itu bisa dimintakan ganti ruginya. Dalam praktiknya biasanya sih akan ada kompensasi (uang kerohiman istilahnya), semacam ganti rugi buat orang-orang yang selama 30 tahun telah menggarap tanah tersebut," jelas Azmi.