Berita
Oleh Rihad pada hari Wednesday, 30 Des 2020 - 09:40:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Perjalanan Panjang Berujung Pembatalan SP3 Kasus Chat Habib Rizieq, Apa Tanggapan FPI?

tscom_news_photo_1609292447.jpg
Azis Yanuar (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus chat bernada mesum Muhammad Rizieq Shihab tiba-tiba dibatalkan. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/12/2020).

Kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan bahwa putusan sidang pembatalan SP3 berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB. “Sidang sudah selesai. Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara FHM dan HRS,” kata Febriyanto, Selasa (29/12/2020) siang.

Febri mengajukan gugatan SP3 tersebut dan diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq dengan Firza Husein. Otomasi dengan keputusan itu, kasus yang ditangani Polda Metro Jaya akan tetap berlanjut.

Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan, putusan itu merupakan bentuk kepanikan pemerintah. Ia lalu mengaitkan pembatalan SP3 ini dengan kasus tewasnya 6 pengawal Rizieq yang tengah ditangani Bareskrim Polri.

“Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian 6 syuhada,” kata Azis, Selasa (29/12).

Sebelumnya, gugatan SP3 tersebut diajukan kuasa hukum Febriyango Dunggio dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Gugatan itu dikabulkan majelis hakim PN Jakarta Selatan.

“Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS,” kata Febri, Selasa (29/12).

Awal Mula Kasus

Kasus chat mesum Rizieq ini mencuat Januari 2017 lewat unggahan di situs www.baladacintarizieq.com. Laman itu menampilkan gambar tangkapan layar percakapan berkonten seks lewat aplikasi Whatsapp yang disebut-sebut antara Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi, termasuk di dalamnya Jefri Azhar, melaporkan Rizieq ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada Senin, 30 Januari 2017.

Habib Rizieq dan Firza membantah percakapan tersebut terjadi di antara mereka. Mereka menyebutnya kabar bohong alias hoaks dan fitnah. Kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (kini GNPF Ulama) saat itu, Kapitra Ampera, menuding penyebaran informasi tersebut rekayasa untuk menjatuhkan Rizieq.

Kasus ini merebak di tengah perhelatan Pilkada DKI Jakarta. Pada akhir 2016, Rizieq sebagai pentolan FPI kencang menyerukan agar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok--Gubernur DKI ketika itu, dihukum atas tuduhan menista agama. Persidangan Ahok sendiri dimulai 13 Desember 2016.

Rizieq Jadi Tersangka

Berselang sehari setelah pelaporan itu, polisi meningkatkan kasus chat Rizieq ke tahap penyidikan. Pada 25 April 2017, polisi memanggil Habib Rizieq dan Firza untuk dimintai keterangan terkait kasus pornografi dan chat seks. Namun keduanya kompak tak hadir. Rizieq beserta keluarga berangkat umrah ke Arab Saudi.

Mei 2017, polisi menetapkan Firza sebagai tersangka kasus chat berkonten pornografi. Penetapan tersangka Rizieq menyusul pada 29 Mei 2017.

Kasus Dihentikan

Kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein pada pertengahan 2018. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri saat itu, Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengonfirmasi kabar tersebut pada Ahad, 17 Juni 2018.

Iqbal mengatakan perkara ini dihentikan karena penyidik belum menemukan pengunggah bukti percakapan berkonten pornografi yang dituduhkan kepada Rizieq itu. Kesimpulan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara.

Menurut Iqbal, penghentian kasus Rizieq merupakan wewenang penyidik. Kepolisian juga telah menerima surat permintaan SP3 resmi dari pengacara.

Praperadilan Kasus

SP3 tersebut Rizieq digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Jefri Azhar yang dulu juga menjadi pelapor kasus ini. Gugatan praperadilan itu diajukan pada 15 Desember 2020. Habib Rizieq dan keluarganya tiba di Tanah Air pada 10 November lalu setelah 3,5 tahun bermukim di Mekah, Arab Saudi.

Berselang dua pekan, majelis hakim tunggal PN Jakarta Selatan Merry Taat Anggarasih memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan itu. Artinya, SP3 kasus chat mesum dicabut dan penyidikan dapat dilanjutkan.

Anggota tim advokasi Rizieq Shihab, Kamil Pasha mempertanyakan putusan yang dinilainya cepat itu. Padahal, menurut Kamil, Rizieq juga mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kasus kerumunan yang teregister dengan nomor 150/Pid.Prap/2020/PN.JKT.SEL atau satu nomor lebih awal ketimbang gugatan praperadilan Jefri Azhar.

"Perkara kami yang memiliki nomor register lebih kecil dan didaftarkan lebih dulu, baru menerima surat panggilan sidangnya pada hari ini, Selasa, 29 Desember 2020, yang mana menjadwalkan sidang pada tanggal 4 Januari 2021," kata Kamil dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 29 Desember 2020.

tag: #habib-rizieq  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...