Jakarta
Oleh Rihad Wiranto pada hari Friday, 01 Jan 2021 - 17:05:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Kendaraan Umur di Atas 3 Tahun Wajib Uji Emisi, Ini Manfaatnya

tscom_news_photo_1609491961.jpg
Ilustrasi proses uji emissi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin, mengatakan mobil dan motor di Jakarta berusia di atas 3 tahun yang tidak mengikuti uji emisi akan dikenakan disinsentif berupa tarif parkir tertinggi hingga tilang.

Aturan ini sesuai dengan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. "Kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis ke depannya akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar," kata Syaripudin, Jumat (1/1).

Sementara itu, tilang akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.

Adapun hasil pelaksanaan uji emisi ini direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi dan dapat diakses oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian sehingga terintegrasi untuk pemeriksaan kendaraan.

Manfaat untuk Kendaraan

Dengan adanya uji emisi kendaraan, diharapkan pengendara mobil mengetahui manfaatnya di antaranya:

1. Tingkat efektivitas proses pembakaran bahan bakar pada mesin mobil dapat diketahui melalui analisis kandungan CO2 dan HC yang terdapat dalam gas buang.

2. Uji emisi membantu Anda melakukan penyetelan campuran udara dan bahan bakar secara tepat.

3. Kinerja mesin mobil yang Anda gunakan dapat diperoleh kepastiannya apakah mesin mobil dalam kondisi baik dan dapat diandalkan atau tidak.

4. Mengirit bahan bakar namun tenaga tetap optimal.

5. Lingkungan sehat dengan udara yang bersih dapat terwujud.

6. Kerusakan pada bagian-bagian mesin mobil dapat diketahui.

tag: #dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...