JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pemprov DKI siap melakukan vaksinasi kepada 119.145 tenaga kesehatan. Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patri mengatakan, Pemprov DKI rencananya mulai melakukan vaksinasi pada pekan kedua di bulan Januari, yakni pekan depan. "Rencana antara minggu kedua dan ketiga bulan Januari 2021," ujar Riza dalam keterangannya, Selasa (5/1).
Dia mengatakan saat ini Pemprov telah menyiapkan skema vaksinasi di 453 fasilitas kesehatan di seluruh Jakarta. Nantinya akan ada 119.145 tenaga kesehatan yang menerima vaksinasi di gelombang pertama.
"Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan 453 faskes pelaksana vaksinasi COVID-19 beserta petugas kesehatan dokter, perawat, dan bidan sebagai vaksinator. Kapasitas penyuntikan 20.473 orang per hari," jelasnya.
Pada tahap pertama vaksinasi di Jakarta ini, asisten tenaga kesehatan juga masuk dalam daftar penerima vaksin. Begitu juga mahasiswa kedokteran yang menjadi tenaga penunjang di fasilitas kesehatan yang menangani kasus corona.
"Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan," tutupnya.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sudah menerima 39.200 dosis vaksin pada Senin (4/1). Kemudian, akan datang lagi 80.840 dosis vaksin pada Kamis (7/1). Secara keseluruhan, Pemprov DKI Jakarta akan menerima 120.040 dosis vaksin.
Denda
Ahmad Riza Patria mengatakan, ada sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.
Ariza menyebutkan, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast wajib mengikuti vaksinasi.
Ariza berujar, sanksi akan diberikan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi, tetapi menolak disuntik vaksin. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Namun, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi.
Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp 5 juta.
Pasal 30 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.