Oleh Azmi Syahputra Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha) pada hari Rabu, 06 Jan 2021 - 17:31:48 WIB
Bagikan Berita ini :

1 Tahun Kasus Suap dan Pelarian Gaib Harun Masiku

tscom_news_photo_1609929108.jpg
Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana UBK (Sumber foto : Istimewa)

Misteri keberadaan Harun Masiku, salah satu tersangka dan buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini mencapai 1 tahun. 8 Januari 2020 sd 8 Januari 2021 masih belum terjawab dan belum ada titik terangnya.

Sangat janggal jika KPK yang selama ini dikenal handal menangkap buron dengan segala kekuatannya termasuk kekuatan lembaga negara yang mendukung belum dapat menemukan politisi PDIP itu, yang terkait dalam kasus suap PAW anggota DPR RI bersama eks Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Jika KPK terlalu lama dan tidak dapat menemukan Harun Masiku, maka perlahan pikiran publik yang terbentuk "akan menjadi liar" dan yang terburuk dapat menduga seperti "ada kesengajaan untuk hilang atau menghilang", atau bisa jadi dianggap pencarian KPK yang tidak maksimal, termasuk ada fakta yang ditutupi yang patut diduga ada kepentingan tertentu dilindungi .

Padahal jika dibandingkan dalam kasus Nazaruddin eks bendahara umum partai Demokrat pada tahun 2011 itu bisa kok ketangkap, dimana Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto pada waktu itu mengatakan berhasilnya penangkapan Nazaruddin atas kerjasama yang solid dari kerja sama interpol, Polri, KPK, Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Luar Negeri.

Jadi akses penangkapan untuk Nazaruddin sangat transparan dan informasi di publik sangat terbuka.

Namun karakteristik dalam kasus Harun Masiku kasusnya cendrung lebih sulit terbuka, minim informasi guna mengungkap motif, modus pelaku-pelakunya termasuk mengungkap pihak-pihak yang membantu Harun Masiku apalagi dengan skema pencarian dengan tipologi kejahatan seperti ini akan jadi sulit menemukannya akibat akses yang cenderung tertutup, termasuk upaya mendorong guna mengungkap agar tindak pidana ini menjadi jelas dan terang,

Biasanya pelaku yang seperti Harun Masiku ini diarahkan untuk "menahan diri sendiri", agar tidak muncul kisruh (heboh) di publik lebih lebar, dan bisa saja ada pihak yang mendesign untuk ini, dan pihak-pihak ini biasanya berkepentingan, sehingga pelaku "harus dilindungi" dan "diamankan" karenanya sulit mengungkap pelaku dengan tipologi seperti ini.

Jadi Elit negara yang selalu menyampaikan "bahwa Negara tidak boleh kalah dengan kekuatan penekan mana pun" tidak efektif dalam kasus ini.

Sehingga terlihat dengan rentang waktu yang sudah 1 tahun maka akan muncul penilaian publik, dimana akan terlihat potret wajah "penegakan hukum yang anomali", termasuk timbulnya angggapan di sebagian masyarakat bahwa jargon negara tidak boleh kalah tidak bisa dioperasionalkan dalam kasus Harun Masiku.

Padahal kalaupun KPK ada hambatan akibat hal-hal tertentu, KPK bisa gunakan ancaman pidana bagi pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Tanah Air.

Ada sanksi pidana bagi siapapapun yang mencoba menghalangi petugas penegak hukum dalam melakukan proses penegakan hukum.

Maka apapun faktanya antara harapan dan kenyataan yang tidak sama, tentu sikap harus optimis demi penegakan hukum tetap dipertahankan dan dijaga, maka dengan pengangkatan 6 Jendral polisi di gedung Merah Putih pada selasa (5/1), berharap KPK dapat menambah energi dan memaksimalkan kinerja KPK termasuk dapat mendorong tim satgas yang dibentuk khusus untuk jadi tim pemburu kasus Harun Masiku guna lebih maksimal, agar salah satu PR buron KPK ini dapat tertangkap termasuk kasusnya terselesaikan dengan segera serta ada kepastian hukum,

Padahal diketahui tersangka lain dari kasus suap ini semuanya sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan dan hukuman ini pula tidak berlaku bagi Harun Masiku sampai saat ini.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Opini

In Prabowo We Trust" dan Nasib Bangsa Ke Depan

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya kemarin di acara berbuka puasa bersama, "Partai Demokrat bersama Presiden Terpilih", tanpa Gibran hadir, kemarin, ...
Opini

MK Segera saja Bertaubat, Bela Rakyat atau Bubar jalan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) segera bertaubat. Mumpung ini bulan Ramadhan. Segera mensucikan diri dari putusan-putusan nya yang menciderai keadilan masyarakat.  Di ...