Oleh Rihad pada hari Sabtu, 09 Jan 2021 - 16:29:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Front Persaudaraan Islam Akan Mengawal Kasus Penembakan

tscom_news_photo_1610184592.jpg
Aziz Yanuar (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Front Pembela Islam (FPI) yang sudah dilarang pemerintah akhirnya berubah menjadi Front Persaudaraan Islam. Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar membenarkan terkait pergantian nama tersebut. Deklarasi tersebut dilakukan pada Jumat (8/1) kemarin.

Semula, FPI berubah menjadi Front Persatuan Islam yang sempat dideklarasikan pada 30 Desember 2020. Tapi naman itu pernah digunakan para pahlawan saat berjuang untuk Kemerdekaan Indonesia.

Akhirnya nama FPI diganti jadi Front Persaudaraan Islam. "Dan juga setelah berkonsultasi kepada para guru kami, terkait nama tersebut beliau-beliau juga menyarankan untuk menghormati saudara tua kami yang sudah terlebih dahulu menggunakan nama Persatuan Islam, maka dengan ini kami mewakili deklarator terdahulu, menyatakan mengganti nama menjadi Front Persaudaraan Islam," demikian isi dokumen tersebut.

"Sebagai perwujudan pengamalan fardhu kifayah dalam Islam, amar ma"ruf nahi munkar tanpa menimbulkan kemunkaran lainnya, menampilkan wajah Islam rahmatan lil alamiin dalam bingkai NKRI," isi dokumen itu.

Selain itu, Front Persaudaraan Islam juga akan terus mengawal kasus tewasnya 6 pengawal Habib Rizieq hingga ada pihak yang bertanggung jawab atas kematiannya. "Agar bangsa Indonesia tetap menjadi bangsa yang berkemanusiaan yang adil dan beradab," lanjut isi dokumen itu.

Adapun dokumen deklarasi pada Jumat (8/1) itu ditandatangani oleh perwakilan deklarator yakni KH Ahmad Sobri Lubis; KH Awit Mashuri; KH Tb Abdurrahman Anwar; KH Qurtubi Jaelani; KH Maksum Hasan; HB Muchsin Alatas; Teungku Muslim Attahiri; HB Umar Abdul Aziz Assegaf; HB Umar Assegaf; HB Bagir Bin Syech Abubakar; HB Hasan Assegaf; HB Faisal Alhabsy; KH Muhammad Arif Nur; HB Alwi Baroqbah; dan Munarman.

Sikap Polri

Sebelum adanya deklarasi, polisi audah memberi rambu-rambu. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut bahwa, dalam membentuk organisasi harus berlandaskan aturan hukum yang diatur dalam konstitusi Indonesia.

"Semua ada aturannya, apabila ingin menjadi satu ormas harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Sebagai ormas tentunya apabila ingin diakui maka disesuaikan dengan undang-undang tentang keormasan," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

Menurut Rusdi, akan tetapi apabila dari FPI yang model baru apapun namanya ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku artinya di sini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan. "Karena tidak mendaftarkan keorganisasiannya disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku," ujar Rusdi.

tag: #fpi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...