Berita
Oleh Rihad pada hari Tuesday, 12 Jan 2021 - 23:17:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Habib Rizieq Kalah di PN Jaksel, Apa Kata Kuasa Hukum dan Polisi?

tscom_news_photo_1610464576.jpeg
Habib Rizieq (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berlangsung Selasa (12/1).

Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti menyatakan menolak gugatan yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq .

“Memutuskan menolak gugatan pemohon,” kata Hakim saat bacakan putusan di PN Jaksel.

Bagaimana tanggapan kubu Habib Rizieq? Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah, menyebut putusan hakim menyesatkan.

"Menyesatkan karena sudah mengubah asas hukum. Dari asas hukum lex specialis, dijadikan digabungkan dengan asas hukum generalis. Asas hukum umum itu sebenarnya diharamkan oleh ketentuan undang-undang," kata Alamsyah usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (12/1/2021).

"Bahwa dia tidak boleh dicampur. Jadi kalau ada asas hukum generalis, KUHP. Jadi ada lagi hukum specialis, undang-undang karantina, ya undang-undang karantina yang dipakai. Bukan dua-duanya digabung, itu sesat itu," tambahnya.

Polisi Segera Serahkan Berkas

Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki menegaskan apa yang sudah dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap penanganan perkara Habib Rizieq Shihab sudah berdasar hukum. "Artinya, apa yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku," tegas Kombes Hengki kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Hengki juga mengatakan, penyidik bakal segera menyerahkan berkas perkara Habib Rizieq kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan begitu, JPU dapat segera memeriksa berkas perkara tersebut untuk kemudian dibawa ke persidangan.

Seperti diketahui, Habib Rizieq diketahui mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam permohonannya, Habib Rizieq meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Kubu Habib Rizieq dalam petitum gugatan praperadilan meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Jadi penetapan tersangka terhadapnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

tag: #habib-rizieq  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Hardjuno Pertanyakan Ketegasan Pemerintah dan DPR Soal Pemberantasan Korupsi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 17 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan public seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih abu-abu ...
Berita

Tiga Tahun Berturut-Turut, Telkom Indonesia Kembali Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Konsisten mewujudkan transformasi sumber daya manusia, Telkom Indonesia kembali meraih penghargaan sebagai tempat kerja terbaik untuk mengembangkan karier versi LinkedIn ...