JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Meski orang sudah divaksin, bukan berarti bebas bepergian. WHO bahkan tidak menyarankan bukti vaksinasi COVID-19 atau kekebalan sebagai syarat untuk perjalanan internasional. Virus Covid-19 sangat berbahaya. Korban meninggal mencapai 2 juta orang di antara lebih dari 90 juta kasus.
Para ahli mengeluarkan serangkaian rekomendasi yang diterima oleh Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus, dan telah dikirim kepada 194 negara anggota PBB. "Saat ini, tidak diperkenankan persyaratan bukti vaksinasi atau imunitas untuk perjalanan internasional sebagai syarat untuk masuk karena masih ada ketidaktahuan terkait efikasi vaksin dalam mengurangi transmisi dan terbatasnya ketersediaan vaksin," kata panel WHO yang terdiri dari 19 pakar dalam pernyataannya, Jumat (15/1).
"Bukti vaksinasi seharusnya tidak mengecualikan wisatawan internasional dari mematuhi langkah-langkah pengurangan risiko perjalanan lainnya," kata Ketua Panel WHO, Didier Houssin.
Panel WHO mendesak negara-negara yang memantau varian virus seperti yang diidentifikasi oleh Inggris dan Afrika Selatan untuk menilai efek terhadap efikasi vaksin, obat dan tes diagnostik. Mereka menyerukan untuk mempromosikan transfer teknologi kepada negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah dengan potensi kapasitas untuk mempercepat produksi global vaksin COVID-19.