Oleh Bachtiar pada hari Selasa, 19 Jan 2021 - 18:06:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Diduga Ada Korupsi, Pihak BPJAMSOSTEK Tegaskan Akan Kooperatif Dengan Kejagung

tscom_news_photo_1611054412.jpg
Irvansyah Utoh Banja, Kepala Divisi Komunikasi BPJAMSOSTEK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kepala Divisi Komunikasi BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja menegaskan, pihaknya tidak mengetahui secara detail penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung RI yang menggeledah kantor pusat BPJAMSOSTEK baru-baru ini.

Utoh sapaan akrabnya menyarankan agar awak media mengkonfirmasi langsung kepada pihak berwenang terkait penggeledahan tersebut.

"Terkait dengan materi penyidikan, kami tidak memiliki informasi, sebaiknya dikonfirmasi langsung dengan pihak Kejagung RI," kata Utoh saat dihubungi, Selasa (19/01/2021).

Utoh menegaskan, pihaknya akan bersikap kooperatif terkait proses hukum yang tengah berjalan yang kini ditangani Kejagung.

"Kami mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung. Manajemen BPJAMSOSTEK siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan," tandasnya.

Lebih lanjut Utoh mengatakan, BPJAMSOSTEK berharap proses ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik, saat pemerintah sedang berupaya keras dalam memulihkan ekonomi nasional.

"BPJAMSOSTEK merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Kegiatan operasional BPJAMSOSTEK termasuk pengelolaan dana, telah diawasi dan diaudit baik oleh Satuan Pengawas Internal, Dewan Pengawas dan berbagai lembaga berwenang secara berkala dan rutin yaitu BPK, OJK, KPK dan Kantor Akuntan Publik," paparnya.

Sejauh ini, ungkap dia, hasil audit BPJAMSOSTEK dari lembaga-lembaga tersebut dari tahun 2016-2019 mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM)/Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Selain itu, tambahnya, BPJAMSOSTEK juga selalu menyampaikan hasil audit Laporan Keuangan (LK) dan Laporan Pengelolaan Program (LPP) tersebut kepada publik melalui media massa.

Dijelaskannya, pengelolaan dana yang dilakukan BPJAMSOSTEK mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK.

"BPJAMSOSTEK juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerjasama dengan mitra terbaik," ungkapnya.

Dijelaskannya kembali, strategi Investasi BPJAMSOSTEK selalu mengutamakan aspek kepatuhan, kehati-hatian dan tata kelola yang baik (good governance) untuk mendapatkan hasil yang optimal sepenuhnya untuk peserta dengan risiko yang terukur.

Untuk diketahui, papar dia, dana kelolaan BPJAMSOSTEK per 31 Desember 2020 telah mencapai Rp486,38 Triliun dengan hasil investasi mencapai Rp32,30 Triliun, serta YOI mencapai 7,38%. Aset alokasi per 31 Desember 2020 sebagai berikut: Surat Utang 64%, Saham 17%, Deposito 10%, Reksadana 8%, dan Investasi langsung 1%.

Per 31 Desember 2020, sebanyak 98% dari portofolio Saham BPJAMSOSTEK ditempatkan pada saham LQ45. Penempatan pada instrumen Reksadana juga berdasarkan pada underlying asset yang memiliki fundamental yang kuat dan likuiditas yang baik.

"Sehingga kualitas aset investasi BPJAMSOSTEK sangat baik, dan pengelolaan dananya tidak pernah mengalami kendala likuiditas dan selalu mampu memenuhi kewajiban klaim kepada peserta," katanya.

Utoh menegaskan, mitra kerja untuk investasi pada instrumen Saham dan Reksadana harus melalui penilaian scoring internal, dengan indikator kuantitatif (permodalan, likuiditas, rentabilitas, net profit margin, AUM, market share, skor reksadana dan aktivitas transaksi) dan kualitatif (komitmen, kredibilitas, reputasi baik, riset kuat, pengalaman, update informasi fundamental).

"Mitra investasi yang bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK juga dipastikan merupakan yang terbaik dan terbesar di kelasnya, seperti Manajer Investasi dengan dana kelolaan minimal Rp1,5 Triliun (tidak termasuk discretionary fund, RDPT dan reksadana dalam mata uang asing) dan sudah berpengalaman minimal 5 tahun," pungkas Utoh.

Diketahui, baru-baru ini tim Kejaksaan Agung RI melakukan penggeledahan dikantor pusat BPJAMSOSTEK. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan dana dan investasi di BPJAMSOSTEK.

tag: #bpjs-ketenagakerjaan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...