Oleh Yoga pada hari Rabu, 20 Jan 2021 - 08:57:35 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR: Data Lama Membuat Pembagian Bansos Tidak Tepat Sasaran

tscom_news_photo_1611107855.jpeg
Ace Hasan Syadzily (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemerintah memberikan tiga bantuan sosial kepada masyarakat melalui Kementerian Sosial sejak 4 Januari 2021 lalu. Namun banyak keluhan warga karena seharusnya mereka dapat, tapi tahun ini mereka tidak mendapatkan bantuan dan juga sebaliknya.

Ace Hasan Syadzily, Wakil Ketua Komisi VIII DPR mengatakan bahwa masalah dalam bansos adalah data masyarakat yang kurang valid dan harus adanya pendataan setiap 6 bulan sekali oleh setiap pemerintah daerah setempat.

“Seharusnya sebelum adanya pembagian bansos harus adanya pemutakhiran data secara update. Menurut undang-undang, pemutakhiran berlangsung 6 bulan sekali. Hal ini dikarenakan dinamika ekonomi masyarakat yang cepat, apalagi di masa pandemi seperti ini jadi lebih banyak yang harus mendapatkan bansos, karena ada yang dari mereka di PHK dan yang lainnya,” ungkap Ace Hasan saat mengisi acara melalui zoom aplikasi, Selasa (19/01/2021).

Pemutakhiran seharusnya menjadi wewenang setiap pemerintah daerah. Kepala daerah juga ikut serta dalam rapat bersama DPR RI Komisi VIII untuk membahas input pemutakhiran data, agar tidak menggunakan data bansos yang lama. Namun kendala setiap daerah berbeda, seperti akses ketika pemutakhiran sulit untuk dijangkit ataupun kurangnya dana untuk pemutakhiran data.

Tujuan bansos sendiri adalah dalam rangka perlindungan sosial untuk membantu perekonomian masyarakat agar tetap stabil. Selain itu, tujuannya adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar, mendorong daya tahan ekonomi masyarakat level bawah, dan sebagai stimulasi ekonomi masyarakat agar tetap baik walau dalam situasi Covid – 19.

“Latar belakang dan tujuan bansos itu adalah dalam rangka perlindungan sosial, membantu perekonomian level bawah agar tetap stabil, karena Covid – 19 perekonomian kita di Indonesia sedang turun,” ungkap Ace Hasan.

Bansos tahun ini memiliki tiga golongan yakni, bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos sembako dan juga bansos tunai. Namun masih banyak masyarakat yang mendapatkan bansos tersebut menggunakannya tidak sesuai dengan ketentuan yang pemerintah berlakukan. Bansos ini digunakan untuk kebutuhan dasar seperti telur, beras dan yang lainnya. Tapi masih ada masyarakat mempergunakannya untuk membeli pulsa ataupun rokok.

Maka dari itu, pemerintah mengedukasi melalui pendamping PKH yang natinya akan memantau dan melakukan pendampingan kepada penerima bansos, agar bansos digunakan sesuai ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah.

tag: #bansos  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...