Oleh Rihad pada hari Sabtu, 23 Jan 2021 - 07:25:59 WIB
Bagikan Berita ini :

PTPN VIII Laporkan 250 Orang Termasuk Habib Rizieq Terkait Lahan Megamendung

tscom_news_photo_1611361559.jpeg
Salah satu lokasi lahan VIII yang dipermasalahkan (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan 250 orang termasuk Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23)1).

Ikbar mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar.

Dengan laporan ini, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu.

Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.

Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi. "Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," katanya.

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Dalam kasus ini pihak Habib Rizieq pernah memberi jawaban kepada PTPN VIII. Tim advokasi Markaz Syariah memberi jawaban atas somasi yang dikirimkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait permintaan meninggalkan lahan di Megamendung, Bogor. Mereka menilai somasi yang dikirimkan PTPN VIII salah alamat.

Ada 11 poin yang termaktub dalam surat jawaban atas somasi PTPN VIII terkait permintaan Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah. Jawaban tersebut ditandatangani enam orang yang mendapat kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab (HRS).

Keenam orang tersebut ialah Munarman, Sugito Atmo Pawiro, M Ichwanudin Tuankotta, Aziz Yanuar P, Nasrullah Nasution, dan Yudi Kosasih. Mereka menjawab surat somasi dari PTPN VIII bernomor SB/I.1/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020.

tag: #habib-rizieq  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
MEDAN (TEROPONGSENAYAN) --Tim penasehat hukum terdakwa Robby Messa Nura, satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan ...
Berita

Ketum SOKSI Apresiasi Putusan MK dan Ucapkan Selamat Kepada Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga mengapresiasi tinggi amar putusan MK yang menolak permohonan gugatan Paslon 01 Anies -Amin dan Paslon 03 ...