Oleh Yoga pada hari Minggu, 24 Jan 2021 - 17:02:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Tanggapi Kasus Korupsi Bansos, CBA: Kejahatan Luar Biasa

tscom_news_photo_1611483304.jpg
Jajang Nurjaman Koordinator CBA (Sumber foto : Istimewa)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Corona.

Dalam konferensi pers di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada (6/12/2020) lalu, ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa uang tersebut diduga berasal dari kesepakatan fee penunjukan rekanan pengadaan bansos Covid–19.

Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman mengatakan, korupsi dana Bansos Kementerian Sosial sangat amat jelas merupakan kejahatan luar biasa.

Dikatakan kejahatan luar biasa, kata Jajang menambahkan, karena negara yang sedang dalam kondisi terdampak bencana Covid–19, justru ada oknum pejabat negara yang menyelewengkan dana yang diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan di tengah pandemi Covid-19.

Mengacu pada Undang - Undang No 31 Tahun 1999 Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi pada pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

“Terkait tindakan tegas yakni penerapan hukuman mati, kasus korupsi dana Bansos pada Kemensos, kuncinya pada keberanian dan komitmen KPK. Apakah mereka tetap berkomitmen menjalankan amanat rakyat dan UU atau kalah dengan elite tertentu. Karena terlihat dalam penanganan kasus Mega korupsi dana Bansos banyak upaya untuk menggembosi dari pihak-pihak tertentu, seperti pengalihan isu dan pelemahan di internal KPK,” ungkap dia saat diwawancarai tim TeropongSenayan.Com, Minggu (24/01/2021).

Jajang juga mengatakan seharusnya total dana bansos yang dikorupsi harus dibuka dan dibongkar secara transparan oleh KPK.

Karena menurutnya, sedikitnya dana yang dikorupsi tapi memiliki nilai triliunan yang seharusnya diperuntukkan oleh rakyat.

“Adapun besaran uang yang dikorupsi pada dana Bansos perlu dibongkar dan dibuka secara transparan oleh KPK, karena hitungan secara kasar saja sedikitnya ada uang sebesar triliunan rupiah. Berdasarkan keterangan KPK perpaket Bansos dipotong Rp.10.000,- dan ada total Rp.359,3 juta paket dengan masing-masing bernilai Rp. 300.000,-. Dari sini saja dugaan korupsi mencapai Rp. 3,59 triliun,” tegasnya.

tag: #bansos  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Arus Balik Lebaran, KAI Catat 47 Ribu Orang Masuk Jakarta

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 15 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat jumlah penumpang yang masuk Jakarta pada arus balik Lebaran hari ini, Senin (15/4/2024), mencapai 47.613 orang. Angka ini meningkat ...
Berita

Telkom Berkomitmen Bantu Masyarakat Hadapi Era Ekonomi Digital

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) selaku salah satu perusahaan digital telco terbesar di Indonesia, berkomitmen untuk turut serta membantu masyarakat dalam ...