Oleh Yoga pada hari Kamis, 28 Jan 2021 - 17:00:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Fitra Menilai Kemenkeu Tidak Terbuka Soal Penggunaan Dana Covid-19

tscom_news_photo_1611828007.jpg
Sri Mulyani Indrawati Menkeu RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Sekertariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) melakukan pemantauan transparansi dan akuntabilitas anggaran penanganan Covid – 19 Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN).

Alasan Seknas FITRA melakukan pemantauan karena Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akuntabilitas Penanganan Dampak Covid–19 menilai bahwa jajaran Pemerintah dan aparatnya belum menerapkan prinsip transparansi. Transparasi anggaran dan implemenasi anggaran pencegahan Covid 19 selama ini masih bersifat umum dan belum secara rinci, sehingga masyarakat kesulitan melakukan pengawasan karena minimnya informasi.

Seknas FITRA mengajukan permohonan dokumen seperti dokumen penanganan kesehatan, perlindungan sosial, dukungan bagi UMKM, insentif bagi dunia usaha, pembagian korporasi dan juga Sektoral K/L dan pemerintah daerah. Surat dikirimkan pada 21 Januari 2021, namun permohonan tersebut ditolak pada tanggal 22 Januari 2021.

Peneliti Seknas Fitra, Gulfino Guevarrato mengatakan, seharusnya Kemenkeu memberikan data yang komprehensif.

“Sampai sejauh ini belum adanya data yang komprehensif dari Kemenkeu, dan belum memberikan informasi yang utuh kepada kita,” ungkap Gulfino pada saat konferensi pers via zoom, Kamis (28/1/2021)

Dan kemudian Kemenkeu mengupdate informasi mengenai kebijakan penggunaan anggaran Covid–19 dan PEN di BA – BUN adanya perubahan arah kebijakan. Namun data yang ditampilkan belum menggambarkan pencegahan dan penanggulangan Covid–19, masih sangat umum bahkan belum update.

Manager Advokasi Seknas FITRA, Ervyn Yang, juga menyayangkan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan tidak bisa menampilkan keterbukaan kepada publik.

“Sangat disayangkan, kali ini ibu Sri Mulyani tidak ada keterbukaan, hal ini sebenarnya bisa menggambarkan sikap Pemerintah Jokowi dalam penanganan Covid – 19 belum bisa mengenai keterbukaan dana Covid–19,” ungkap Ervyn.

Ervyn juga meminta agar KPK bidang pencegahan agar terus memantau untuk dana penanganan Covid–19 tersebut.

“Kepada KPK dibidang pencegahan, mohon kami minta dibantu untuk penanganan pencegahan supaya tidak ada lagi kasus korupsi dana Covid -19, seperti yang sudah terjadi akhir-akhir ini. Saya meminta untuk mengawasi,” tandasnya.

tag: #anggaran-kesehatan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

KPK Periksa Angota DPR Ihsan Yunus Kasus Pengadaan Alat Kesehatan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus, memenuhi panggilan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/4/2024). Dia diperiksa sebagai saksi ...
Berita

Hardjuno Pertanyakan Ketegasan Pemerintah dan DPR Soal Pemberantasan Korupsi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan public seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih abu-abu ...