Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 01 Feb 2021 - 08:51:32 WIB
Bagikan Berita ini :

PKS Minta Pilkada Tetap Dilaksanakan di 2022

tscom_news_photo_1612144292.jpg
Hidayat Nur Wahid Wakil Ketua MPR (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengingatkan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden, segera memutuskan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2022 dan 2023.

Kepala Daerah yang masa jabatannya habis, agar diselenggarakan Pilkada, sesuai masa berakhirnya, baik pada 2022 ataupun 2023. Pelaksanaan pilkada yang semestinya dilaksanakan pada 2022 dan 2023, tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya, tak perlu diundur ke 2024 dibarengkan serentak dengan Pilpres dan Pileg.

HNW, sapaan akrab Hidayat menyampaikan, pelaksanaan pilkada sesuai jadwalnya atau pada 2022 dan 2023, merupakan bentuk keadilan. Sebagaimana pilkada 2020 tetap terselenggara, sekalipun Covid-19 masih menyebar.

Pelaksanaan pilkada tahun 2022 dan 2023 juga akan berguna untuk menjaga stabilitas politik dan meminimalisir gangguan keamanan yang semakin menumpuk terhadap penyelenggaraan Pilpres dan Pileg serentak bila Pilkada digabungkan juga.

Pemerintah dan DPR, kata Hidayat perlu belajar dari pengalaman Pemilu 2019 di mana Pileg dan Pilpres digabungkan, malah menghadirkan korban ratusan KPPS yang meninggal.

Penggabungan, itu juga menyebabkan rakyat tak fokus, memilih anggota DPR/DPRD, karena focusnya hanya kepada Pilpres.

Maka, lanjutnya, bisa dibayangkan kerawanan keamanan dan potensi tak berkwalitasnya ratusan pilkada bila digabungkan juga dengan pilpres.

“Pemerintah, walau sebelumnya didesak untuk tidak melakukan pilkada di era pandemi Covid-19, tetap keukeuh menjalankan pilkada pada 2020. Dengan alasan antara lain kalau diundurkan akan hadirkan distabilitas politik dan kerawanan keamanan. Lalu, mengapa sekarang justru tidak mau meneruskan kebijakan itu untuk ratusan daerah yang berakhir kepemimpinannya pada tahun 2022 dan 2023?” kata Hidayat dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (31/1/2021).

HNW mengkritisi alasan Pemerintah yang berencana menunda Pilkada 2022 dan 2023, dilaksanakan serentak pada 2024 bersama dengan Pilpres dan pileg, karena alasan stabilitas politik dan keamanan.

Ia menilai, alasan tersebut bertolak belakang dengan rasionalitas dan kekhawatiran umum. Karena bila diundur, maka ratusan daerah yang mestinya melaksanakan pilkada, akan dipimpin oleh Pelaksana Tugas, yang ditunjuk Pemerintah dalam rentang waktu yang panjang (2 tahunan) dengan kewenangan yang terbatas.

Padahal akan mengurusi PilPres dan Pileg juga. Dikhawatirkan dengan kondisi politik seperti itu justru akan hadirkan distabilitas politik dan kerawanan keamanan.

“Akan ada banyak kepala daerah yang habis masa jabatannya, sehingga digantikan dengan pimpinan yang berstatus Pelaksana Tugas (Plt). Kalau Pilkada 2022 dan 2023 diundurkan ke tahun 2024, justru berpotensi menimbulkan distabilitas politik dan keamanan. Karena banyak daerah yang dipimpin oleh Plt," kata Hidayat menambahkan.

Berbeda bila Pilkada yang mestinya diselenggarakan pada 2022 dan 2023 diselenggarakan sesuai jadwal. Maka beban Pilpres/Pileg berkurang. Karena sudah diurusi oleh Kepala Daerah definitif yang dipilih Rakyat.

Karena itu, HNW berharap seluruh Fraksi di DPR dan Pemerintah (Presiden dan Mendagri), membuat kebijakan yang objektif terkait wacana ini. Agar bisa merevisi UU No. 10 Tahun 2016.

Dengan menjadikan Pemilu serentak 2019 sebagai bahan evaluasi juga. Ia meminta agar setiap kebijakan diputuskan secara objektif demi bangsa dan negara, sesuai aturan dalam UUDNRI 1945.

Apalagi, UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia negara demokratis, hukum, yang menghormati HAM. Konstitusi juga mengakui bahwa kedaulatan ada ditangan Rakyat, dan Pemilu yang diselenggarakan 5 tahun sekali.

Dengan tidak membuat aturan untuk menguntungkan keluarga atau digunakan untuk menjegal seseorang tertentu, sebagaimana yang dikhawatirkan sebagian masyarakat.

“Ada isu di masyarakat bahwa penundaan pilkada 2022 ke 2024, dilakukan karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatannya pada 2022. Beliau disebut akan dihambat supaya tidak terpilih kembali menjadi Gubernur DKI karena berpotensi besar untuk maju dalam Pilpres 2024," kata Hidayat lagi.

Kalau benar ada alasan teesebut, menurut Hidayat sangat disayangkan. Karena dengan alasan ‘hanya’ untuk menghambat Anies, ada ratusan pilkada di daerah lain yang dikorbankan.

Demi Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi yang makin matang, serta Pilkada yang berkwalitas, HNW berharap UU NO 10/2016 bisa direvisi dengan merujuk pada spirit Konstitusi, sehingga pengunduran Pilkada itu tidak terjadi.

tag: #hidayat-nur-wahid  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...
Berita

KPK Diminta Jelaskan Alasan Periksa Shanty Alda di Kasus Dugaan Korupsi Abdul Gani Kasuba

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan Penyidik KPK harus transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani ...