Oleh Ariful Hakim pada hari Kamis, 04 Feb 2021 - 22:25:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, Ini Kritik Amien Rais

tscom_news_photo_1612452342.jpeg
Amien Rais (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-- Mantan Ketua MPR RIM Amien Raismenyoroti beberapa pasal dariPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untukPertahanan Negara . Menurutnya, beberapa pasal sampai membuat dirinya terkejut.

Amien Rais menuturkan, dari 104 pasal yang ada di dalam peraturan pemerintah (PP) tersebut, setidaknya ada beberapa pasal yang mesti diperbaiki. Jika tidak diperbaiki, amat berbahaya.

"Ini ada 104 pasal dan ada beberapa pasal yang saya baca sampai berulang-ulang karena apa betul, apa enggak salah ya. Tentu enggak salah tetapi saya akan menunjukkan bagaimana ada semacam bahaya kalau enggak diperbaiki," kata Amien dalam keterangan video, Kamis (4/2/2021).

Dia menerangkan, pasal yang membuatnya terperanjat yakni pasal 87 yang berbunyi "presiden berwenang memobilisasi warga negara dalam keadaan darurat militer atau perang". Menurutnya, hal tersebut amat disayangkan karena dalam urusan perang, seharusnya faktor pengalaman para personel diperhatikan.

Bahkan,Amien Raismengutip pesan dari jenderal bintang lima Amerika Serikat Douglas MacArthur. Katanya, mengutip pesan MacArthur, dalam kondisi perang, suatu negara akan hancur jika personelnya tidak terlatih dengan baik.

"Kita ambil dulu pendapat seorang jenderal Amerika, namanya Daouglas McArthur yang pernah memimpin Amerika dalam perang dunia pertama dan kedua. Dia mengatakan tidak ada profesi yang mengalami kehancuran seperti profesi militer gara-gara menggunakan personel-personel yang tidak cukup terlatih. Betapa pentingnya kita ini selalu mengingat piramid pendidikan militer yang profesional sejak dari tataran strategis, taktis, dan operasional," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam hal tersebut diperlukan kreativitas. Menurutnya, tanpa kreativitas kekuatan militer tidak terlalu berhasil untuk mencapai tujuannya. Selain itu, pendiri Partai Ummat ini juga mengutip beberapa pesan dari Panglima Besar Jenderal Sudirman. Dalam salah satu pesan yang dikutip adalah tentara hanya mempunyai kewajiban satu, yakni mempertahankan kedaulatan negara dan menjaga keselamatannya. Sudah cukup kalau tentara teguh memegang kewajiban ini.

"Lagi pula sebagai tentara, disiplin harus dipegang teguh. Tentara tidak boleh menjadi alat satu golongan atau orang siapa pun juga," kata Amien Rais.

Selain itu, Amien juga menyoroti Pasal 90 di PP tersebut. Pasal 90 menyebutkan bahwa Komponen Cadangan akan dilibatkan dalam mobilisasi melalui pemanggilan lisan atau tertulis. Menurutnya, pemanggilan tidak harus melalui pesan tertulis, tetapi dapat memanfaatkan teknologi, misalnya menggunakan handphone. Dia lantas menanyakan akan seperti apa Indonesia ke depannya jika hal kecil seperti itu tidak diperhatikan.

"Ada yang bilang, Amien Rais kok selalu pesimis. Saya tidak pesimis, tetapi pengalaman kita kalau sampai ada rekrutmen yang tidak benar dari Komcad itu, kemudian diberikan tugas persis seperti TNI, apakah tidak akanover acting. Jadi ini betul-betul keprihatinan saya dan harus saya sampaikan kepada saudara sekalian," ujarnya.

tag: #amien-rais  #pertahanan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...