Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 11 Feb 2021 - 22:18:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Bulan Depan, Beli Mobil Tanpa Pajak PPnBM

tscom_news_photo_1613056725.jpg
Mobil (Sumber foto : Ilustrasi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemerintah kembali memberikan insentif fiskal, kali ini untuk mendorong pertumbuhan sektor industri otomotif yang juga menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemi Covid 19.

Menteri Kordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif fiskal yang diberikan berupa relaksasi atau penurunan tarif PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) untuk kendaraan bermotor.

“Dengan relaksasi ini diharapkan pembelian kendaraan bermotor meningkat, yang akhirnya akan memacu peningkatan produksi kendaraan bermotor,” kata Airlangga dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (11/2/2021)

Airlangga menuturkan, penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor akan diberikan pada segmen kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2. Hal ini, kata dirinya, dilakukan karena Pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor diatas 70 persen.

”Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” kata Airlangga.

Menurutnya, relaksasi PPnBM juga diberikan di sejumlah negara lain di dunia untuk industri otomotif selama pandemi. Seperti misalnya, pengurangan pajak penjualan sebesar 100% untuk CKD (mobil yang dirakit di dalam negeri) dan potongan hingga 50% untuk CBU (mobil yang dirakit di negara asalnya) yang dilakukan oleh Malaysia.

Menko Perekonomian menegaskan, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.

“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun,” tukas Airlangga.

Lebih lanjut , Menko Perekonomian mengatakan, dalam menjalankan bisnisnya, industri otomotif memiliki keterkaitan dengan industri lainnya (industri pendukung), di mana industri bahan baku berkontribusi sekitar 59% dalam industri otomotif.

“Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun," sambung Airlangga.

Diketahui, pemberian insentif PPnBM akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.

Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.

tag: #pajak  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement