Oleh Ariful Hakim pada hari Jumat, 12 Feb 2021 - 09:03:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Libur Panjang, ASN Pelesiran Keluar Kota Kena Sanksi

tscom_news_photo_1613095436.jpg
Aparatur Sipil Negara (Sumber foto : Ist)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)---Pegawai ASN atau PNS yang kedapatan pelesiran keluar kota selama libur panjang perayaan Imlek ini bisa kena hukuman disiplin. Adapun hukuman disiplin yang paling berat bisa berupa pemberhentian secara tidak hormat pada PNS alias dipecat dari jabatan.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19. Lewat aturan itu PNS dilarang bepergian keluar kota dari 11-14 Februari mendatang.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Rini Widyantini menjelaskan hukuman disiplin yang dimaksud tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP itu ada 3 jenis hukuman disiplin bagi ASN yaitu ringan, sedang, dan berat.

"Nah ini bagaimana pengaturannya di dalam Pasal 3 Angka 3 PP No.53 tersebut setiap PNS memang wajib melaksanakan ketentuan, kebijakan dari pemerintah, maka apabila tidak mengikuti kebijakan pemerintah berdasarkan Pasal 5 yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin. Hukuman disiplinnya apa? Di PP tersebut juga sudah diatur ada yang namanya hukuman disiplin ringan dan sedang serta berat," ujar Rini dalam Konferensi Pers secara Virtual, Kamis (11/2/2021).

Rini merinci hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Lalu, untuk jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Sedangkan, untuk jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Lebih lanjut, Rini menerangkan bahwa pemberian hukuman disiplin pada ASN yang melanggar ditentukan berdasarkan seberapa besar dampak negatifnya terhadap unit, instansi, hingga pemerintah dan negara.

"Nah, pemberian disiplinnya juga tergantung dari jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan PNS. Jadi mengacu pada pasal 8 PP tersebut pelanggaran terhadap ketaatan sepenuhnya kepada pemerintah dijatuhi hukuman ringan apabila pelanggarannya berdampak negatif pada unit kerja," terangnya.

"Kemudian apabila dampaknya pelanggaran negatif pada instansi yang bersangkutan maka akan ada hukuman disiplin sedang. Tentu saja hal ini apabila pelanggaran ini, pelanggaran kewajiban mematuhi kebijakan pemerintah dengan larangan bepergian ini dalam hal berdasarkan pemeriksaan bahwa pegawai ASN itu terbukti melanggar berdampak negatif kepada pemerintah dan negara maka akan dijatuhi hukuman berat," paparnya.

Namun, berdasarkan penerapan larangan pada ASN selama ini jarang sekali ditemui kasus pelanggaran yang dikenai hukuman berat. Khusus untuk masa pandemi, pemerintah sama sekali laporan kasus pelanggaran ASN.

"Selama ini kami belum menerima laporan mengenai hal tersebut apakah ada pelanggaran-pelanggaran ringan tetapi tentu saja kita akan melakukan koordinasi dengan seluruh pejabat pembina kepegawaian baik pusat dan daerah untuk secara tegas melakukan disiplin terhadap pelaksanaan utamanya untuk protokol kesehatan dalam rangka menekan tingginya kasus COVID-19 di Indonesia," timpalnya.

tag: #asn  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...