Oleh Ariful Hakim pada hari Jumat, 12 Feb 2021 - 11:27:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Insentif PPnBM 0%, Ini Kriteria Mobil yang Dapat

tscom_news_photo_1613104072.jpg
show room mobil (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-- Pemerintah akhirnya menebar insentif pajak bagi industri otomotif. Insentifnya yakni berupa stimulus pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas pembelian mobil baru mulai Maret 2021.

Insentif tersebut hanya berlaku untuk kendaraan penumpang dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc. Pemberian insentif berlangsung selama sembilan bulan yang akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.

Dalam tiga bulan pertama (Maret-Mei), insentif PPnBM mencapai 100%, kemudian tahap kedua (Juni-Agustus) pengurangan 50% dan ketiga (September-November) pengurangan 25%.

Daftar tariff PPnBM tertuang dalam PMK PMK Nomor 33/PMK.010/2017 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Mengacu beleid yang berlaku mulai 1 Maret 2017, tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor mulai 10% hingga 125% sebagai berikut:

Mobil penumpang selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc dikenakan PPnBM 10%. Kemudian, mobil penumpang selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc dikenakan PPnBM 20%.

Selanjutnya, mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc dikenakan PPnBM 30%. Lalu, mobil penumpang termasuk sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai 3000 cc dikenakan PPnBM 40%. Kemudian, semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf dikenakan PPnBM 50%.

Lalu, kendaraan bermotor beroda dua (termasuk moped), kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung, dan kendaraan semacam lainnya dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc dikenakan PPnBM 60 persen, dan mobil dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc dikenakan PPnBM sebesar 125%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, kendaraan bermotor yang mendapatkan insentif yaitu mobil berkapasitas mesin kurang dari 1.500 cc untuk kategori sedan dan mobil penumpang 4x2. Oleh karena itu, harga mobil penumpang kurang dari 1.500 cc diperkirakan mengalami penurunan harga puluhan juta rupiah.

tag: #pajak  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement