JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan tiga pengendara motor gede (Moge) yang ikut dalam konvoi dan melanggar aturan ganjil genap dikenakan denda maksimal sebesar Rp250 ribu. Ketiganya telah melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) 107 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif untuk Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) di Kota Bogor.
"Mereka dikenakan denda maksimal sesuai dengan aturan, dan sudah diselesaikan juga," ungkapnya, Sabtu (13/2/2021).
Ada tiga dari 12 pengendara moge yang dikenakan sanksi. Ketiganya berinisial HV, FR dan TN.
"Kami mohon maaf kepada Bapak Wali Kota kemudian Bapak Kapolres dan aparat Satgas Covid-19 di Kota Bogor atas ketidaknyamanan ditimbulkan dari kegiatan kami hari Jumat pagi," ujar HV.
Dia menuturkan, sebagai warga negara yang taat hukum, dia dan dua rekannya menerima sanksi yang diberikan berupa denda sebesar Rp250.000 sesuai dengan Perwali Nomor 107.
"Kami mohon maaf dan kami sebagai warga yang patuh hukum dan juga sama kedudukannya di mata hukum semuanya. Kami sudah menjalankan sanski yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Bogor kami sudah membayar sanksi (denda) dan ini menjadi pembelajaran buat kami semua," katanya.
Bima menegaskan, dalam penerapan sistem ganjil-genap yang bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga di tengah melonjaknya kasus Covid-19, Pemkot Bogor dan jajaran terkait tindak pandang bulu. Sehingga, siapapun yang melanggar akan ditindak sesuai dengan aturan.
"Ini pesan untuk semua. Kami tidak pandang bulu. Siapapun ditindak sesuai dengan aturan," ucapnya.
Sebelumnya, Polresta Bogor Kota telah mengidentifikasi dan menindak tiga pengendara motor gede (Moge) yang ikut konvoi dan melanggar aturan ganjil-genap di Kota Bogor pada Jumat (12/2/2021) kemarin. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, ketiga pengendara berhasil diidentifikasi dari plat nomor Moge mereka pada Sabtu (13/2/2021) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
"Setelah viral kami berusaha mengumpulkan semua video. Kemudian pada Sabtu dini bari pukul 01.00 WIB dan pengumpulkan semua pengendara," tegasnya.
Setelah diamankan di Mapolresta Bogor Kota, Susatyo mengatakan, ketiga orang tersebut dibawa ke Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk dilakukan penindakan. Dia menegaskan, penindakan yang diberikan Satgas Covid-19 bukan terkait lalu lintas, melainkan berdasarkan peraturan wali kota (Perwali) 107 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Untuk Pelanggar PSBMK.