Oleh Rihad pada hari Senin, 15 Feb 2021 - 21:50:44 WIB
Bagikan Berita ini :

KASN; Belum Ada Bukti Dugaan Radikal Pada Din

tscom_news_photo_1613400644.jpeg
Din Syamsuddin (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto memastikan bahwa pihaknya tidak pernah melontarkan pernyataan apapun berkaitan dengan laporan yang disampaikan pihak Gerakan Anti Radikalisme (GAR) ITB terkait Din Syamsuddin. "Tidak ada pernyataan apa pun dari KASN yang terkait adanya pelanggaran radikalisme tersebut," ujar Agus saat dihubungi, Senin (15/2).

Agus menyebut pihaknya tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dituduhkan pihak GAR ITB terhadap Din. Penilaian itu, kata Agus dilakukan KASN terhadap laporan pihak GAR ITB yang sebelumnya telah diterima oleh KASN. "Belum ada bukti apapun terkait laporan dugaan pelanggaran tersebut," ucap Agus.

Sebagai proses tindak lanjut laporan ini, Agus menyatakan bahwa pihaknya memilih untuk tidak memberikan rekomendasi apa pun berkaitan dengan laporan pihak GAR ITB tersebut.

Agus menuturkan bahwa pihaknya memilih untuk hanya meneruskan laporan GAR ITB tersebut sebagai bentuk pelayanan masyarakat reguler yang dilakukan oleh KASN.

"Kami meneruskan laporan kepada Satgas Radikalisme dan Kemenag. Diteruskan ke Satgas karena terkait laporan dugaan radikalisme dari GAR ITB," kata Agus.

Satgas Penanganan Radikalisme ASN diketuai oleh Menkominfo Johnny G Plate. Sedang Kemenag menaungi perguruan tinggi islam negeri termasuk UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tempat Din Syamsuddin tercatat sebagai dosen.

GAR ITB melaporkan Din ke KASN lantaran mengaku telah mencermati sikap, pernyataan, hingga sepak terjang Din selama setahun terakhir.

Atas dasar itu, GAR ITB menilai Din melakukan pelanggaran yang substansial atas norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, dan/atau pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (ASN).

Salah satu kutipan laporan tersebut berbunyi bahwa Din Syamsuddin "cenderung berkarakter radikal, yang tercermin dari nada provokatif dari pernyataan-pernyataannya yang menyiratkan ajakan kepada masyarakat, kepada umat Islam Indonesia, untuk melakukan perlawanan terhadap pemerintahan NKRI yang sah."

Sebelumnya, GAR ITB melaporkan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin kepada pihak KASN. Laporan berkaitan dengan dugaan Din yang terlibat tindak radikalisme dan pelanggaran ASN.

Anggota Gerakan Antiradikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR-ITB) Nelson Napitupulu menegaskan pihaknya tak akan mencabut laporan dugaan pelanggaran etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hal itu ia katakan untuk merespons banyaknya desakan dari pelbagai elemen masyarakat yang meminta agar GAR-ITB mencabut laporan atas Din Syamsuddin tersebut.

"Laporannya sudah masuk, sudah dilaporkan, mereka menerima," kata Nelson.

Menurut Nelson, pihak KASN yang berhak untuk menilai laporan tersebut apakah laik untuk ditindaklanjuti atau tidak.

"Ya ini bola ada di KASN. Silakan kemudian KASN yang menilai laporan kita. Sama seperti saya lapor ke polisi, biar polisi yg menilai laporan saya, apakah menindaklanjuti atau tak menindaklanjutinya," ujarnya.

tag: #din-syamsuddin  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...
Berita

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan ...