Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 16 Feb 2021 - 14:44:09 WIB
Bagikan Berita ini :

Jimly: Revisi UU ITE Lebih Mudah Judical Revie di MK

tscom_news_photo_1613461449.jpg
Jimly (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota DPD RI, Prof. DR. Jimly Asshiddiqie menangkap alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewacanakan revisi UU ITE karena dinilai multi tafsir dan ada pasal karet. Untuk itu, dia menyarankan dua cara revisi yakni melalui DPR atau Mahkamah Konstitusi MK.

“UU ITE bisa diperbaiki via Legislatif melalui review di DPR atau lebih mudah melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi,” kata Jimly melalui cuitan di akun Twitter @JimlyAs, Selasa (16/2/2021).

Namun, menurut Ketua MK periode 2003 hingga 2008 ini, ada syarat yang harus dimiliki hakim-hakim di MK jika UU ITE direvisi di sana, yaitu para hakim harus sungguh-sungguh menghayati moralitas dari konstitusi.

“Asal para hakim sungguh-sungguh hayati makna living & evolving morality of the constitution dengan jangkauan pikiran sesuai perkembangan ke depan sehingga dapat terus menata kehidupan bernegara yang kian berkualitas & berintegritas,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan, siap meminta DPR RI untuk merevisi UU ITE, jika memang memang keberadaan UU ITE dirasa belum dapat memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya,” ungkap Jokowi saat memberikan arahan dalam Ra Pim TNI-Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

tag: #uu-ite  #pasal-karet  #jimlyasshiddiqie  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...