Oleh Ariful Hakim pada hari Rabu, 17 Feb 2021 - 09:29:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Korban Meninggal Akibat Covid Dapat Santunan Rp 15 Juta, Ini Syarat-syaratnya

tscom_news_photo_1613528951.jpeg
korban corona dimakamkan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-- Keluarga dari korban pasien Covid-19 yang meninggal dunia berhak atas uang santunan sejumlah Rp 15 juta. Surat Edaran Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19. " Santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal disebabkan terinfeksi Covid-19 yang dinyatakan oleh rumah sakit/puskesmas atau dinas kesehatan. Indeks santunan sebesar Rp 15 juta per jiwa," tulis edaran tersebut.

Untuk mengajukan santunan itu, keluarga atau wahli waris korban harus memasukkan sejumlah persyaratan ke Dinas Sosial setempat. Adapun syarat-syarat yang diperlukan adalah sebagai berikut:

  • Surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan bahwa korban meninggal positif Covid-19. Surat tersebut diketahui oleh dinas kesehatan. Berkas yang diberikan adalah berkas asli dan fotokopi yang dilegalisir.
  • Surat pernyataan ahli waris dari kelurahan.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
  • Fotokopi KK korban dan ahli waris. Jika KK belum menggunakan barcode, maka harus fotokopi sebanyak 3 lembar.
  • Fotokopi surat kematian dari kelurahan berupa legalisir. Disarankan menggunakan akta kematian dari Disdukcapil.
  • Fotokopi rekening tabungan ahli waris (bank pemerintah).
  • Nomor ponsel ahli waris. Berkas-berkas tersebut dibawa ke Dinas sosial setempat untuk kemudian diproses.

tag: #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...