JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-- Keluarga dari korban pasien Covid-19 yang meninggal dunia berhak atas uang santunan sejumlah Rp 15 juta. Surat Edaran Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19. " Santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal disebabkan terinfeksi Covid-19 yang dinyatakan oleh rumah sakit/puskesmas atau dinas kesehatan. Indeks santunan sebesar Rp 15 juta per jiwa," tulis edaran tersebut.
Untuk mengajukan santunan itu, keluarga atau wahli waris korban harus memasukkan sejumlah persyaratan ke Dinas Sosial setempat. Adapun syarat-syarat yang diperlukan adalah sebagai berikut: