Oleh Ariful Hakim pada hari Kamis, 18 Feb 2021 - 07:42:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Tindak Lanjuti Keinginan Jokowi Soal Revisi UU ITE, Ini Kata Kapolri

tscom_news_photo_1613608936.jpeg
Kapolri Jenderal Listyo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Presiden Jokowi meminta Polri untuk lebih selektif menerapkan UU ITE, hingga tidak ada saling lapor.Menindaklanjuti instruksi Jokowi itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menerbitkan surat telegram sebagai pegangan untuk penyidik.

"Tolong dibuatkan semacam STR atau petunjuk untuk kemudian ini bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan," kata Sigit saat Rapim TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Selasa (16/2/21).

Jenderal Sigit akan menerbitkan surat telegram untuk pegangan bagi para penyidik. Salah satu pedoman dalam surat telegram itu nantinya adalah soal pelapor terkait UU ITE. Rencananya, pelapor UU ITE hanya boleh korban langsung, bukan orang lain atau diwakilkan.

"Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi," kata Jenderal Sigit.

Pedoman ini dibuat agar nantinya UU ITE tidak digunakan masyarakat sebagai alat untuk saling lapor. Jenderal Sigit juga meminta upaya mediasi didahulukan.

"Ini juga supaya kemudian tidak asal lapor dan kemudian nanti kita yang kerepotan. Jadi hal-hal seperti ini ke depan kita perbaiki, apalagi memang seperti itu. Dan bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahan lah. Jadi proses mediasi, mediasi nggak bisa, nggak usah ditahan," ungkapnya.

Namun, Jenderal Sigit menegaskan tetap ada kasus-kasus yang harus diproses dengan tuntas. Terutama bila aduan itu berpotensi memicu konfilik horizontal tetap harus diusut tuntas. Jenderal Sigit mengambil contoh kasus rasisme terhadap Natalius Pigai.

"Kecuali yang memang ada potensi memunculkan konflik horizontal. Misalkan isu seperti yang kemarin isu tentang Pigai, yang kemudian memunculkan reaksi di beberapa tempat dan mereka bergerak, ya yang seperti itu kita harus proses tuntas," terang Sigit.

Untuk kasus pencemaran nama baik dan hoax, edukasi diutamakan. "Untuk hal yang lain yang sifatnya hanya pencemaran nama baik, hoax, yang masih bisa kita berikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik," sambungnya.

Sigit menjelaskan proses penegakan UU ITE akan lebih mengedepankan hal-hal yang lebih bersifat edukasi. Jika sifatnya hanya pencemaran nama baik atau hoax, maka Sigit menyarankan penyelesaian secara mediasi.

"Oleh karena itu, ini juga menjadi catatan penting yang harus kita tindak lanjuti dengan memberikan edukasi. Kemudian secara selektif bagaimana membuat aturan sehingga proses penegakan UU ITE ini lebih mengedepankan hal-hal yang lebih bersifat edukasi. Kalaupun sampai terjadi, kalau sifatnya hanya pencemaran nama baik, kemudian hal-hal yang seperti itu ya bagaimana kemudian kita selesaikan dengan cara yang lebih baik. Mediasi, restoratif seperti itu. Sehingga, hal tersebut tidak menambah polarisasi yang terjadi di media sosial," papar Sigit.

Sigit juga memerintahkan pembentukan "virtual police". Nantinya, virtual police ini yang akan menegur para pelanggar UU ITE.

"Oleh karena itu penting kemudian dari siber untuk segera membuat virtual police. Sehingga begitu ada kalimat-kalimat yang kurang pas yang kemudian melanggar UU ITE, maka virtual police yang kemudian menegur. Menegur dan kemudian menjelaskan bahwa "anda memiliki potensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian. Kemudian diberikan sebaiknya dia harus melakukan apa. Ada hal-hal seperti itu,"kata Sigit.

Bahkan, Sigit juga ingin melibatkan influencer yang memiliki followers banyak untuk mengedukasi penggunaan UU ITE.

"Saya kira ini juga bisa dengan melibatkan influencer yang disukai masyarakat yang memiliki followers banyak. Sehingga proses edukasinya juga dirasakan nyaman, tidak hanya sekadar menakut-nakuti tapi kemudian membuat masyarakat tertarik, kemudian sadar, dan kemudian memahami bahwa yang begini boleh yang gini tidak boleh. Hal-hal seperti itu tolong dilaksanakan," tandasnya.

tag: #kapolri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...